MUI Sebut PBB Rumah Tak Layak Dipungut, Begini Klarifikasi DJP

Senin 24-11-2025,15:56 WIB
Reporter : Jeany Pohan
Editor : Priya Satrio

BACA JUGA:Gokana Hadirkan Harga Spesial! Intip 3 Promo Makan Bareng Hemat Selama November 2025

Prinsip Pajak dalam Perspektif Syariah

Dalam penjelasannya, Guru Besar Fikih UIN Jakarta itu menyatakan bahwa objek pajak sebaiknya dikenakan pada aset yang produktif atau termasuk kategori kebutuhan penunjang dan pelengkap (hajiyat dan tahsiniyat).

Ia menilai bahwa kebutuhan primer, seperti bahan makanan pokok dan tempat tinggal, tidak semestinya dijadikan objek pajak.

“Memungut pajak atas sembako atau rumah yang ditempati tidak sesuai dengan tujuan pemungutan pajak dan tidak memenuhi asas keadilan,” tegasnya.

Kategori :