Biaya dan Syarat Bikin SIM Baru Jika Masa Berlaku Habis: Lengkap, Terbaru, dan Sesuai Aturan

Minggu 30-11-2025,20:53 WIB
Reporter : Darmawan
Editor : Darmawan

SEMARAKNEWS.CO.ID - Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya sudah habis, penting untuk diketahui bahwa SIM yang mati tidak bisa diperpanjang.

Pemilik wajib mengurus SIM baru dari awal, lengkap dengan seluruh proses pendaftaran, tes kesehatan, tes psikologi, hingga ujian teori dan praktik.

Kebijakan ini berlaku seragam di seluruh Indonesia dan sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir. Jadi, jika SIM Anda kedaluwarsa meski hanya sehari, tetap dianggap gugur dan tidak bisa diperpanjang.

Daftar Tarif Resmi Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020

BACA JUGA:Deretan Motor Bebek yang Disuntik Mati di Indonesia, Dulu Pernah Merajai Jalan di Indonesia

Biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP. Berikut daftar lengkapnya:

1. SIM A

  • Perpanjangan: Rp 80.000

  • Bikin baru: Rp 120.000

2. SIM B (B1/B2)

  • Perpanjangan: Rp 80.000

  • Bikin baru: Rp 120.000

3. SIM C (C, C1, C2)

  • Perpanjangan: Rp 75.000

  • Bikin baru: Rp 100.000

4. SIM D (Penyandang Disabilitas)

  • Perpanjangan: Rp 30.000

  • Bikin baru: Rp 50.000

Tarif di atas merupakan tarif resmi negara. Namun, ini belum termasuk biaya lain yang dibebankan kepada pemohon di luar kantor Satpas.

Biaya Tambahan: Tes Kesehatan, Psikotes, dan Asuransi

Untuk mengajukan permohonan SIM baru, beberapa prosedur wajib harus dilakukan, termasuk:

  • Tes kesehatan: sekitar Rp 70.000

  • Tes psikologi: sekitar Rp 120.000

  • Asuransi kecelakaan diri: sekitar Rp 50.000

Biaya ini bisa sedikit berbeda di beberapa daerah, tergantung klinik, rumah sakit, atau penyelenggara psikotes yang bekerja sama dengan kepolisian.

BACA JUGA:Opulent Living 2025 Hadirkan Pengalaman Desain Imersif Bertema 'Embarking on a Design Odyssey' di Plaza Indonesia

Sebagai gambaran, untuk SIM A baru, total biaya yang perlu disiapkan kira-kira:

Total Estimasi Biaya SIM A Baru

  • PNBP SIM A: Rp 120.000

  • Tes kesehatan: Rp 70.000

  • Tes psikologi: Rp 120.000

  • Asuransi: Rp 50.000
    Total: sekitar Rp 360.000

Nominal ini bisa berubah tergantung kebijakan Satpas masing-masing daerah.


Syarat Lengkap Mengurus SIM Baru

Sebelum melakukan pendaftaran, baik secara manual maupun elektronik, pemohon perlu menyiapkan dokumen persyaratan berikut:

1. Formulir pendaftaran

Didapatkan di Satpas atau melalui pendaftaran online di aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.

2. SIM lama (jika masih ada) atau tanda pendaftaran online

3. Fotokopi KTP (untuk WNI) / kartu keimigrasian (untuk WNA)

4. Fotokopi sertifikat diklat mengemudi

Atau surat verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi.

5. Fotokopi surat izin kerja dari Kemenaker (untuk tenaga kerja asing)

6. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan/JKN aktif

7. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani

Termasuk hasil psikotes yang kini wajib bagi pemohon SIM C, SIM A, dan SIM B.

Proses Bikin SIM Baru: Dari Registrasi hingga Ujian

Berikut tahap umum pembuatan SIM baru:

  1. Registrasi dan verifikasi dokumen

  2. Tes kesehatan & tes psikologi

  3. Pembayaran biaya PNBP SIM

  4. Uji teori

  5. Uji praktik

  6. Pencetakan SIM

Jika ujian teori gagal, pemohon masih diberi kesempatan mengulang. Namun bila gagal berkali-kali, proses akan diulang dari awal.

Kategori :