SEMARAKNEWS.CO.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti bekerja kini bisa bernapas lebih lega. Pasalnya, pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan sudah mempermudah proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), termasuk bagi peserta yang mengalami PHK, resign, atau memasuki masa pensiun.
Kabar baiknya lagi, pencairan JHT kini tidak lagi mewajibkan dokumen paklaring. Meski begitu, tetap ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar proses klaim berjalan lancar.
Lalu, apa saja syarat dan bagaimana cara mencairkan saldo JHT di bawah Rp 15 juta tanpa paklaring?
Artikel ini membahas semuanya dengan lengkap dan mudah dipahami.
Apa Itu JHT dan Kapan Bisa Dicairkan?
BACA JUGA:BYD M6 Resmi Jadi Andalan Keluarga: MPV Listrik Luas, Nyaman, dan Mampu Tempuh Hingga 500 Km
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan bagi pekerja untuk menjamin masa depan setelah tidak lagi bekerja. Dana ini bisa dicairkan ketika:
-
Mengalami PHK
-
Mengundurkan diri (resign)
-
Kontrak berakhir
-
Status kepesertaan nonaktif
-
Memasuki usia pensiun (56 tahun)
Dengan aturan terbaru, pencairan JHT jauh lebih mudah tanpa paklaring, selama peserta bisa memenuhi syarat lainnya.
Syarat Mencairkan JHT di Bawah Rp 15 Juta Tanpa Paklaring
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menjelaskan bahwa syarat utama bagi peserta yang berusia 56 tahun, kontraknya berakhir, atau memasuki masa pensiun cukup menyediakan dokumen berikut:
-
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-
KTP
-
Identitas pendukung lainnya
Selain itu, peserta wajib melakukan pengkinian data terlebih dahulu, yaitu memperbarui informasi pribadi di sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah data diperbarui dan saldo JHT peserta di bawah Rp 15 juta, klaim dapat dilakukan sepenuhnya lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Erfan menegaskan, proses pencairan akan memakan waktu maksimal 5 hari kerja setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Syarat Tambahan untuk Pencairan Saldo di Atas Rp 15 Juta
Bagi peserta yang saldonya lebih dari Rp 15 juta, pencairan tetap bisa dilakukan tetapi harus melalui:
-
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
-
Website Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik)
Namun, waktu pencairan tetap sama: maksimal 5 hari kerja sejak berkas lengkap.
Catatan penting lainnya:
-
Klaim JHT hanya bisa diajukan minimal 1 bulan setelah peserta berhenti bekerja
-
Status kepesertaan harus sudah dinonaktifkan perusahaan
-
Peserta wajib membawa dokumen asli saat proses verifikasi
Cara Mencairkan JHT di Bawah Rp 15 Juta Lewat Aplikasi JMO (Tanpa Paklaring)
Berikut langkah-langkah lengkap mencairkan saldo JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO):
-
Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
-
Login atau daftar akun baru
-
Pilih menu “Jaminan Hari Tua”, lalu klik “Klaim JHT”
-
Pastikan tiga indikator berwarna hijau (menandakan syarat terpenuhi)
-
Klik “Selanjutnya”
-
Pilih alasan pengajuan pada menu “Sebab Klaim”
-
Periksa data diri → klik “Sudah”
-
Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik
-
Masukkan NPWP (opsional), nama bank, dan nomor rekening
-
Sistem menampilkan jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan
-
Periksa kembali → klik “Konfirmasi”
-
Pengajuan selesai
-
Pantau proses di menu “Tracking Klaim”
Cara ini menjadi yang paling praktis dan cepat untuk pencairan saldo kecil di bawah Rp 15 juta.
Cara Mencairkan JHT Lewat Kantor Cabang (Jika Mengalami Kendala Online)
Tak perlu khawatir jika ingin mengurusnya langsung. Berikut alurnya:
-
Scan QR Code di kantor cabang
-
Isi data awal (NIK, nama lengkap, nomor peserta)
-
Sistem melakukan verifikasi otomatis
-
Lengkapi data sesuai petunjuk portal
-
Unggah dokumen persyaratan
-
Tunjukkan notifikasi ke petugas untuk nomor antrean
-
Ikuti proses hingga wawancara selesai
-
Saldo JHT akan ditransfer ke rekening terdaftar
Metode ini cocok untuk peserta yang belum familiar dengan aplikasi atau mengalami kendala teknis.