SEMARAKNEWS.CO.ID - Bagi banyak pemilik kendaraan, urusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sering kali menjadi pekerjaan yang merepotkan, apalagi jika domisili sudah berbeda kota dengan alamat yang tertera di STNK.
Tak sedikit yang mengira bahwa perpanjangan pajak kendaraan wajib dilakukan di Samsat asal, sehingga harus pulang kampung hanya untuk mengurus pajak tahunan.
Padahal faktanya, pemilik kendaraan yang berdomisili di luar kota namun masih dalam satu provinsi tetap bisa melakukan perpanjangan STNK tahunan tanpa harus kembali ke kota asal kendaraan. Layanan ini sudah tersedia di berbagai kantor Samsat, termasuk di wilayah Jawa Tengah dan provinsi lainnya.
Meski demikian, perpanjangan STNK di luar kota tetap harus mengikuti aturan resmi yang berlaku secara nasional, sehingga wajib pajak perlu memahami dengan baik syarat dokumen dan alur pelayanan agar prosesnya berjalan lancar.
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan di Luar Kota
Mengutip informasi dari laman resmi PPID Kota Semarang, perpanjangan pajak STNK tahunan secara langsung di kantor Samsat baik di kota asal maupun di luar kota dalam satu provinsi mewajibkan pemilik kendaraan untuk menyiapkan sejumlah dokumen penting berikut ini:
-
STNK asli dan fotokopi
-
Fotokopi BPKB
-
KTP asli dan fotokopi sesuai dengan identitas yang tercantum pada STNK dan BPKB
Pastikan seluruh data pada STNK, BPKB, dan KTP sesuai dan masih berlaku. Jika terdapat perbedaan data atau KTP sudah tidak aktif, proses perpanjangan bisa terhambat.
Alur Perpanjangan STNK Tahunan di Kantor Samsat
Setelah seluruh dokumen lengkap, wajib pajak akan melalui beberapa tahap berikut saat melakukan perpanjangan STNK di Samsat:
-
Mengambil dan mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK
-
Melengkapi formulir dengan seluruh berkas persyaratan
-
Menyerahkan berkas ke loket penyerahan
-
Menunggu panggilan sesuai nama pada STNK
-
Menerima slip pembayaran pajak yang berisi rincian biaya
-
Melakukan pembayaran di loket kasir
-
Menerima bukti pelunasan pajak
-
Menyerahkan bukti pelunasan ke loket pengambilan STNK
-
Menunggu panggilan untuk menerima STNK baru
Jika semua berjalan lancar, proses perpanjangan ini umumnya bisa selesai dalam hitungan 30–60 menit, tergantung antrean di masing-masing kantor Samsat.
Alternatif Layanan: Tak Harus Selalu ke Kantor Samsat
Selain datang langsung ke kantor Samsat utama, perpanjangan pajak STNK tahunan juga bisa dilakukan melalui beberapa layanan alternatif berikut:
-
Samsat Keliling
-
Gerai Samsat di pusat perbelanjaan
-
Kantor Samsat setempat terdekat
Namun perlu dicatat, tidak semua layanan alternatif menerima seluruh jenis kendaraan, terutama kendaraan dengan status tertentu atau pajak mati lebih dari satu tahun. Karena itu, sebaiknya cek terlebih dahulu informasi layanan sebelum datang.
Perpanjangan STNK Lima Tahunan Tetap Wajib ke Samsat Asal
Berbeda dengan pajak tahunan, perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan tetap wajib dilakukan di Samsat asal kendaraan terdaftar. Artinya, meskipun masih satu provinsi, wajib pajak tidak bisa mencetak pelat nomor baru di luar kota asal.
Syarat Perpanjangan STNK Lima Tahunan:
-
STNK asli dan fotokopi
-
Fotokopi BPKB
-
KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
Ketentuan Tambahan yang Wajib Dipenuhi:
-
Kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik
-
Jika kendaraan berada di luar kota, cek fisik bisa dilakukan di Samsat terdekat
-
Hasil cek fisik beserta seluruh berkas kemudian dibawa ke Samsat asal kendaraan untuk proses pembayaran dan pencetakan pelat nomor baru
Cek fisik ini meliputi pemeriksaan:
-
Nomor rangka
-
Nomor mesin
-
Keaslian kendaraan secara visual
Keuntungan Perpanjang STNK di Luar Kota
Kebijakan perpanjangan STNK lintas kota dalam satu provinsi ini memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat, antara lain:
-
Tidak perlu pulang ke kota asal
-
Hemat biaya transportasi
-
Hemat waktu dan tenaga
-
Cocok bagi perantau, pekerja luar kota, dan mahasiswa
Dengan kemudahan ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan juga semakin meningkat.