- Melapor ke OJK atau Indonesia Anti Scam Centre (IASC)
- Menghapus aplikasi
- Mengganti seluruh kata sandi
- Menyimpan bukti berupa tangkapan layar dan nomor penagih
Masyarakat juga dapat mengecek legalitas platform pindar melalui Kontak OJK 081-157-157-157.
“Di era digital ini, data pribadi adalah aset berharga. Lindungi seperti kita melindungi uang dan identitas,” tutup Wildan.
Kategori :