Tak Perlu Resign! JHT BPJS Kini Bisa Cair Saat Masih Bekerja, Cek Panduannya

Sabtu 20-12-2025,19:21 WIB
Reporter : Jeany Pohan
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Ternyata BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan pencairan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus mengundurkan diri (resign), pensiun, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kebijakan pencairan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign ini memungkinkan peserta tetap mengakses dana JHT selama masih bekerja, sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui skema ini, pekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT untuk kebutuhan tertentu, seperti persiapan masa pensiun atau kepemilikan rumah, tanpa harus menunggu status kepesertaan berakhir.

BACA JUGA:Resmi! JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tanpa Paklaring, Ini Syarat & Cara Mudah Klaim Saldo di Bawah Rp 15 Juta

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua jalur pengajuan klaim yang dapat dipilih sesuai kebutuhan peserta, yaitu secara online dan langsung ke kantor cabang.

1. Pengajuan Secara Online

Bagi peserta yang ingin proses praktis tanpa datang ke kantor, klaim dapat diajukan melalui layanan Lapak Asik dengan langkah berikut:

- Akses situs resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Isi data diri sesuai identitas

- Unggah dokumen persyaratan

- Ikuti proses verifikasi dan wawancara secara daring

- Dana JHT akan ditransfer langsung ke rekening peserta

Layanan ini dirancang untuk memudahkan pekerja aktif agar proses klaim tetap efisien dan cepat.

BACA JUGA:Kemenkes dan BPJS Siap Persingkat Sistem Rujukan BPJS: Pasien Tak Perlu Lagi Lewat Banyak Tahapan

2. Pengajuan Melalui Kantor Cabang

Peserta juga dapat datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan tahapan:

- Mengambil dan mengisi formulir klaim

Kategori :

Terpopuler