Lengkap! Jadwal SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Hari Ini, Syarat, Lokasi, dan Biaya Terbaru 2026

Minggu 11-01-2026,07:28 WIB
Reporter : Jeany Pohan
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada akhir pekan.

Pada Minggu, 11 Januari 2026, layanan ini hanya tersedia di dua titik lokasi di wilayah DKI Jakarta.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram TMC Polda Metro Jaya. Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa jam operasional SIM Keliling dimulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB, sehingga warga diimbau datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean.

Layanan SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, meskipun hanya terlambat satu hari, tidak dapat menggunakan layanan keliling dan diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Mengancam Jabodetabek! BMKG Tetapkan Status Waspada dan Siaga 11-12 Januari 2026

Syarat Perpanjangan SIM Keliling Jakarta

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, terdapat beberapa dokumen yang wajib disiapkan, antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi
  • Mengisi formulir permohonan perpanjangan
  • Mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi layanan
  • Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Besaran biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan rincian:

- SIM A: Rp80.000

- SIM C: Rp75.000

BACA JUGA:Usai Kritik Pedas di Mens Rea, Pandji Pragiwaksono Menetap di New York, Ada Apa?

Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta (Minggu, 11 Januari 2026 | 07.00–12.00 WIB)

- Jl. Raden Mas Intan, samping McDonald’s, Duren Sawit, Jakarta Timur

- Jl. Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk, Jakarta Barat

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan

Selain wilayah DKI Jakarta, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) juga membuka layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C.

Layanan ini beroperasi pada:

  • Minggu, 11 Januari 2025
Kategori :