Catat! Ini Biaya Resmi, Syarat, dan Tahapan Mutasi Balik Nama Kendaraan Luar Kota 2026

Senin 13-04-2026,08:42 WIB
Reporter : Darmawan
Editor : Darmawan

SEMARAKNEWS.CO.ID - Mengurus balik nama kendaraan dari luar kota masih sering dianggap ribet dan mahal. Padahal, jika mengikuti prosedur resmi, prosesnya cukup jelas dan biayanya sudah ditentukan pemerintah.

Balik nama kendaraan dari daerah lain wajib melalui proses mutasi atau cabut berkas, agar data kendaraan sesuai dengan alamat KTP pemilik baru.

Proses ini penting supaya urusan administrasi, pembayaran pajak, hingga perpanjangan STNK ke depan bisa dilakukan dengan lebih mudah.

Mutasi kendaraan bertujuan untuk menyesuaikan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan domisili pemilik terbaru.

Jika kendaraan tidak dimutasi, pemilik akan menghadapi sejumlah kendala, seperti:

  • Pajak kendaraan harus dibayar di daerah asal

  • Proses perpanjangan STNK lebih rumit

  • Kesulitan administrasi jika terjadi kehilangan atau balik nama lanjutan

Karena itu, mutasi kendaraan menjadi langkah penting setelah membeli kendaraan bekas dari luar kota.

BACA JUGA:Daftar Mobil Listrik Dapat Insentif PPN 0 Persen Mulai Mei 2026, Harga Bisa Turun Puluhan Juta

Biaya Mutasi Kendaraan Sudah Diatur Pemerintah

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, menegaskan bahwa biaya mutasi kendaraan sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut rincian biaya mutasi atau cabut berkas kendaraan:

  • Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 150.000

  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 250.000

Biaya tersebut merupakan tarif resmi negara dan berlaku di seluruh Indonesia.

Biaya Tambahan: STNK, BPKB, dan Plat Nomor Baru

Selain biaya mutasi, pemilik kendaraan juga perlu mengurus dokumen baru sesuai alamat domisili terbaru, yang meliputi STNK, BPKB, dan TNKB (plat nomor).

Berikut rincian biayanya:

1. Biaya Penerbitan STNK Baru

  • Roda dua atau tiga: Rp 60.000

  • Roda empat atau lebih: Rp 100.000

2. Biaya Penerbitan BPKB Baru

  • Roda dua atau tiga: Rp 225.000

  • Roda empat atau lebih: Rp 375.000

3. Biaya Penerbitan TNKB (Plat Nomor) Baru

  • Roda dua atau tiga: Rp 60.000

  • Roda empat atau lebih: Rp 100.000

Jika ditotal, biaya balik nama kendaraan dari luar kota masih tergolong terjangkau asalkan mengikuti jalur resmi tanpa perantara calo.

Dokumen Wajib untuk Mengurus Mutasi Kendaraan Pribadi

Agar proses berjalan lancar, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen berikut:

  • BPKB asli dan fotokopi

  • STNK asli dan fotokopi

  • KTP pemilik baru sesuai domisili

  • Hasil cek fisik kendaraan di Samsat

  • Kuitansi jual beli bermaterai Rp 10.000

Semua dokumen ini akan diverifikasi oleh petugas Samsat sebelum proses mutasi diproses lebih lanjut.

Persyaratan Khusus Kendaraan Milik Badan Hukum

BACA JUGA:Adu Irit BBM Honda Vario 150 LED Old vs Honda Vario 160 Terbaru, Mana Lebih Efisien dan Bertenaga?

Jika kendaraan dimiliki oleh perusahaan atau badan hukum, maka persyaratan dokumennya berbeda dari kendaraan pribadi.

Dokumen yang harus disertakan antara lain:

  • Salinan akta pendirian perusahaan dan fotokopi

  • Surat keterangan domisili perusahaan

  • Surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pimpinan

  • Cap resmi badan hukum

Dokumen ini diperlukan untuk memastikan kepemilikan sah atas kendaraan.

Kendaraan Milik Instansi Pemerintah dan BUMN/BUMD

Untuk kendaraan milik instansi pemerintah, BUMN, atau BUMD, persyaratan mutasi juga bersifat khusus.

Dokumen yang dibutuhkan meliputi:

  • Surat tugas atau surat kuasa bermaterai

  • Tanda tangan pimpinan instansi

  • Cap resmi lembaga terkait

Tanpa dokumen tersebut, proses mutasi tidak dapat diproses.

Tips Agar Mutasi Kendaraan Lebih Cepat dan Lancar

Agar tidak bolak-balik ke Samsat, perhatikan beberapa tips berikut:

  • Datang pagi untuk menghindari antrean panjang

  • Pastikan kendaraan dalam kondisi standar saat cek fisik

  • Lengkapi seluruh dokumen sejak awal

  • Hindari calo agar biaya tidak membengkak

Kategori :