1. Penerima BLT Kesra dan bantuan penebalan yang belum terdaftar sebagai KPM PKH atau BPNT.
2. Penerima bantuan pangan beras yang selama ini belum mendapatkan bansos utama.
3. Masyarakat pada kelompok desil 1 hingga desil 5 yang sudah terdata, namun belum pernah menerima PKH maupun BPNT.
BACA JUGA:FK Universitas Brawijaya Buka Lowongan Kerja Tenaga Kependidikan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Pemerintah menegaskan bahwa status sebagai penerima BLT Kesra tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima PKH atau BPNT.
Proses pengusulan tetap harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau melalui pendamping sosial dan pemerintah desa setempat.
Selain itu, KPM diimbau untuk tidak terlalu sering mengecek saldo bantuan karena pencairan tahap 1 belum dibuka.
BACA JUGA:Harga Toyota Avanza G 2020 Bekas Kian Terjangkau di 2026, Spesifikasi Lengkap dan Daftar Harganya
Pemerintah meminta masyarakat menunggu informasi resmi agar tidak terjebak kabar tidak valid yang beredar di media sosial.
Dengan adanya penambahan kuota 300 ribu KPM baru, peluang masyarakat untuk menerima PKH dan BPNT pada 2026 semakin terbuka.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga rentan di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.