JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Fantagio akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait denda pajak yang dikaitkan dengan kasus dugaan penghindaran pajak Cha Eun-woo.
Agensi tersebut mengonfirmasi telah dikenai denda sebesar 8,2 miliar won atau sekitar Rp96 miliar oleh otoritas pajak Korea Selatan.
Pada 29 Januari 2026 Fantagio menyampaikan pernyataan kepada Xports News.
“Memang benar kami dikenakan denda sebesar 8,2 miliar won tahun lalu.”
Agensi juga meluruskan pemberitaan yang menyebut angka berbeda.
Fantagio menegaskan bahwa jumlah denda yang akurat adalah 8,2 miliar won, bukan 8,5 miliar won seperti yang beredar di sejumlah laporan.
Denda tersebut berkaitan dengan penyelidikan pajak yang menjerat Cha Eun-woo sejak 2025.
BACA JUGA:Link Nonton Drakor No Tail To Tell, Kisah Gumiho Gen Z yang Tidak Ingin Jadi Manusia
Saat itu, Kantor Pajak Daerah Seoul melakukan audit intensif terhadap sang artis.
Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa Cha Eun-woo diduga menghindari pajak penghasilan dengan menyalurkan sebagian pendapatannya melalui perusahaan perorangan yang didirikan oleh ibunya.
Akibat temuan tersebut, Cha Eun-woo dilaporkan menerima tagihan pajak tambahan senilai 20 miliar won atau sekitar Rp230 miliar, yang disebut sebagai salah satu penilaian pajak terbesar yang pernah dikenakan kepada seorang penghibur Korea Selatan.
Dalam proses yang sama, Dinas Pajak Nasional menilai Fantagio turut menerima keuntungan pajak yang tidak semestinya melalui transaksi keuangan dengan perusahaan pribadi Cha Eun-woo, sehingga agensi tersebut ikut dikenai denda pajak terutang.
Kasus ini semakin mendapat sorotan karena penanganannya melibatkan Biro Investigasi 4 Kantor Pajak Seoul, unit elite yang dikenal jarang menangani individu dan kerap dijuluki “malaikat maut korporasi.”