1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga aktif
3. NIK sudah padan dengan data
BACA JUGA:Hyundai All-New SANTA FE Borong 9 Penghargaan, SUV Flagship Ini Makin Tak Tertandingi
4. Terdaftar dalam DTKS
5. Termasuk kategori miskin atau rentan miskin
6. Memiliki disabilitas fisik, mental, sensorik, atau intelektual
7. Dibuktikan dengan surat keterangan dokter
BACA JUGA:5 Rekomendasi Mobil Sedan Listrik BYD Terbaik 2026, Lengkap Harga dan Review!
8. Bukan ASN, TNI, Polri, atau pensiunan
Dokumen yang perlu disiapkan:
1. Fotokopi e-KTP
2. Fotokopi Kartu Keluarga
BACA JUGA:Resmi Meluncur di Indonesia, HUAWEI nova 14 Pro Tawarkan Kamera Setara Flagship
3. Surat keterangan disabilitas dari dokter atau fasilitas kesehatan
4. SKTM dari desa atau kelurahan jika diminta