1. Anak berusia 0 hingga 6 tahun
2. Maksimal anak kedua dalam satu Kartu Keluarga
3. Aktif mengikuti kegiatan posyandu
BACA JUGA:5 Rekomendasi Mobil Sedan Listrik BYD Terbaik 2026, Lengkap Harga dan Review!
4. Terdaftar di PAUD atau TK jika sudah usia sekolah
Pengajuan data dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi resmi Kemensos dengan cara :
1. Instal aplikasi Cek Bansos di ponsel
2. Buat akun menggunakan data KTP dan KK
BACA JUGA:Hyundai All-New SANTA FE Borong 9 Penghargaan, SUV Flagship Ini Makin Tak Tertandingi
3. Lengkapi identitas sesuai dokumen resmi
4. Unggah foto diri bersama KTP
5. Lakukan aktivasi akun melalui email
Setelah akun terverifikasi, pengguna dapat mengusulkan data anak sebagai calon penerima PKH.
BACA JUGA:Resmi Meluncur di Indonesia, HUAWEI nova 14 Pro Tawarkan Kamera Setara Flagship
Bagi warga yang tidak memiliki akses digital, pendaftaran dapat dilakukan secara langsung.
1. Menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga