Terdakwa dinilai telah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Vonis Hakim dan Pertimbangan Meringankan
Majelis hakim yang dipimpin oleh Laksana Arum Nugraheni menjatuhkan hukuman 4 bulan 15 hari penjara kepada terdakwa dalam kasus KDRT di Gunung Mas.
Dalam pertimbangannya, hakim mencatat adanya kesepakatan damai antara terdakwa dan korban.
Perdamaian tersebut tertuang dalam surat tertanggal 2 Desember 2025 dan dijadikan faktor meringankan.
Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa perdamaian tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, sehingga hukuman tetap dijatuhkan.
Kategori :