Gegara Urus Babi Berujung Penjara, Suami di Gunung Mas Dijerat UU KDRT

Jumat 06-02-2026,20:17 WIB
Reporter : Jeany Pohan
Editor : Priya Satrio

Terdakwa dinilai telah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA:Final Piala Asia Futsal 2026: Timnas Futsal Indonesia vs Iran, Duel Dua Tim Tak Terkalahkan di Indonesia Arena

Vonis Hakim dan Pertimbangan Meringankan

Majelis hakim yang dipimpin oleh Laksana Arum Nugraheni menjatuhkan hukuman 4 bulan 15 hari penjara kepada terdakwa dalam kasus KDRT di Gunung Mas.

Dalam pertimbangannya, hakim mencatat adanya kesepakatan damai antara terdakwa dan korban.

Perdamaian tersebut tertuang dalam surat tertanggal 2 Desember 2025 dan dijadikan faktor meringankan.

Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa perdamaian tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, sehingga hukuman tetap dijatuhkan.

Kategori :