2. Peserta melaporkan kondisi tersebut ke Dinas Sosial setempat untuk mengajukan permohonan reaktivasi kepesertaan.
3. Petugas Dinas Sosial melakukan verifikasi data peserta PBI-JK yang mengajukan reaktivasi.
4. Dinas Sosial membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data peserta melalui aplikasi SIKS-NG.
BACA JUGA:MG Resmi Perkenalkan MGS5 EV, SUV Listrik Keluarga dengan Fitur Lengkap
5. Petugas Kemensos melakukan verifikasi dokumen permohonan reaktivasi yang diajukan.
6. Dokumen yang telah disetujui Kemensos diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk proses verifikasi lanjutan.
7. Apabila permohonan disetujui BPJS Kesehatan, status kepesertaan PBI-JK peserta akan diaktifkan kembali dan dapat digunakan.
Kategori :