Rekrutmen Tenaga Ahli LPSK Tahun 2026 Dibuka: Simak Syarat Umumnya di Sini

Rabu 11-02-2026,17:08 WIB
Reporter : Alviana Anugrahani Putri
Editor : Priya Satrio

6. Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik.

7. Memiliki pengalaman kerja minimal 7 tahun di bidang hukum, HAM, atau bidang relevan.

8. Tidak merangkap pekerjaan atau jabatan pada instansi pemerintahan maupun badan hukum lain.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:IIMS 2026 Jadi Panggung Inovasi: Motul, GAC AION, hingga Italjet Unjuk Gigi

10. Dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbit Februari 2026.

11. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, atau pegawai swasta.

12. Bersedia menjaga rahasia jabatan dan kerahasiaan lembaga.

13. Bersedia bekerja minimal lima tahun setelah dinyatakan terpilih.

BACA JUGA:IIMS 2026 Jadi Panggung Inovasi: Motul, GAC AION, hingga Italjet Unjuk Gigi

14. Memiliki kemampuan bahasa Inggris aktif.

15. Tidak memiliki hubungan keluarga atau kekerabatan dengan pegawai LPSK.

Latar Belakang Pendidikan dan Profesi :

1. Pendidikan minimal Strata 1 (S1) dengan jurusan relevan, seperti hukum, psikologi, kriminologi, kesejahteraan sosial, atau sosial politik.

BACA JUGA:Mana Lebih Tinggi? Perbandingan Harga Emas UBS Vs Antam di Pegadaian Hari Ini 10 Februari 2026

2. Pelamar dapat berasal dari profesi advokat, psikolog, pekerja sosial profesional, peneliti, aktivis CSO, atau profesi relevan lainnya.

Kompetensi Khusus yang wajib kamu penuhi diantaranya yaitu :

1. Memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai bidang kerja.

Kategori :