Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa obat tetes telinga membatalkan puasa tidak termasuk pembatal, selama cairan tersebut tidak sampai ke tenggorokan atau lambung.
Dalam kajian fiqih, sesuatu dianggap membatalkan jika masuk ke perut melalui jalur terbuka yang lazim seperti mulut.
Karena itu, penggunaan obat tetes telinga untuk mengatasi infeksi atau gangguan pendengaran tidak otomatis membatalkan puasa.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Laptop Core i5 2026 Cocok Buat Kerja, Kuliah, dan Editing Ringan
Bagaimana dengan Kumur dan Istinsyaq?
Pembahasan tentang apakah suntik membatalkan puasa juga berkaitan dengan praktik berkumur (madmadah) dan memasukkan air ke hidung (istinsyaq).
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, Rasulullah menganjurkan untuk bersungguh-sungguh saat istinsyaq, kecuali ketika sedang berpuasa.
Artinya, saat puasa dianjurkan untuk tidak berlebihan agar air tidak sampai ke tenggorokan.
Hal ini mempertegas bahwa ukuran batal atau tidaknya puasa tetap berkaitan dengan apakah sesuatu sampai ke perut melalui jalur yang terbuka.