SEMARAKNEWS.CO.ID - Buku nikah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah pernikahan pasangan suami istri. Namun dalam beberapa kondisi, dokumen ini bisa saja rusak, hilang, atau tidak dapat digunakan lagi.
Jika mengalami hal tersebut, pasangan tidak perlu panik. Pemerintah telah memberikan mekanisme resmi untuk mengurus buku nikah pengganti melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan yang menjelaskan bahwa pasangan suami istri dapat mengajukan permohonan penerbitan buku nikah pengganti apabila buku nikah asli rusak atau hilang.
Buku nikah pengganti sendiri merupakan dokumen kutipan Akta Nikah yang diterbitkan sebagai pengganti buku nikah asli yang tidak lagi bisa digunakan.
BACA JUGA:Hyundai Borong 7 Penghargaan Keselamatan IIHS 2026, IONIQ hingga Santa Fe Raih TOP SAFETY PICK+
Syarat Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak
Sebelum mengajukan permohonan penggantian buku nikah ke Kantor Urusan Agama, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh pemohon.
Berikut syarat utama yang harus dipenuhi:
- Buku nikah yang rusak, jika buku masih ada namun kondisinya tidak layak digunakan
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian, jika buku nikah hilang
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri
- Pas foto ukuran 2x3 berlatar belakang biru
Dokumen tersebut diperlukan sebagai dasar administrasi bagi petugas KUA untuk memverifikasi data pernikahan yang tercatat sebelumnya.
Prosedur Mengurus Buku Nikah Pengganti di KUA
Setelah semua persyaratan lengkap, pasangan dapat langsung mengunjungi KUA tempat akad nikah dilangsungkan untuk mengajukan permohonan buku nikah pengganti.
Perlu diketahui bahwa penerbitan buku nikah pengganti hanya dapat dilakukan oleh KUA tempat pernikahan dicatatkan.
Berikut tahapan proses pengurusannya:
1. Datang ke KUA tempat akad nikah
Pasangan suami istri menyampaikan kepada petugas bahwa ingin mengajukan penerbitan buku nikah pengganti.
2. Verifikasi dokumen
Petugas akan memeriksa dokumen yang dibawa seperti KTP, surat kehilangan dari kepolisian, atau buku nikah yang rusak.
3. Pembuatan berita acara
KUA akan membuat berita acara kerusakan atau kehilangan buku nikah sebagai dokumen resmi administrasi.
4. Pelaporan ke kepolisian
Dalam kasus kehilangan, KUA juga akan melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian setempat.
5. Surat pengantar ke pengadilan
Selanjutnya KUA memberikan surat pengantar kepada pasangan untuk mengajukan isbat nikah ke pengadilan.
6. Penetapan pengadilan
Setelah pengadilan mengeluarkan penetapan, dokumen tersebut diserahkan kembali ke KUA.
7. Penerbitan Akta Nikah pengganti
KUA kemudian menerbitkan Akta Nikah pengganti dalam bentuk buku nikah baru.
Buku Nikah Duplikat Bisa Diganti Jadi Buku
BACA JUGA:BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem 31 Maret 2026, Jawa Barat Siaga Hujan Lebat
Dalam beberapa kasus, pasangan mungkin sebelumnya pernah menerima akta nikah dalam bentuk lembaran duplikat, bukan buku nikah.
Berdasarkan aturan terbaru, dokumen tersebut juga bisa diajukan penggantian menjadi buku nikah dengan mengajukan permohonan ke KUA.
Langkah ini bertujuan agar dokumen pernikahan yang dimiliki pasangan memiliki format resmi yang lebih lengkap dan mudah digunakan dalam berbagai urusan administrasi.
Pentingnya Buku Nikah untuk Administrasi
Buku nikah memiliki fungsi yang sangat penting dalam berbagai keperluan administrasi, seperti:
- Mengurus kartu keluarga (KK)
- Mengurus akta kelahiran anak
- Pengajuan kredit perbankan
- Pengurusan warisan
- Persyaratan ibadah haji atau umrah
- Administrasi kependudukan lainnya
Karena itu, jika buku nikah hilang atau rusak, pasangan sebaiknya segera mengurus penggantian buku nikah di KUA agar tidak mengalami kesulitan ketika membutuhkan dokumen tersebut.