SEMARAKNEWES.CO.ID - Menjaga masa berlaku dokumen berkendara adalah kewajiban mutlak bagi setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Untuk memudahkan warga ibu kota, Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling dan Samsat Keliling di berbagai titik strategis.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi Anda yang memiliki jadwal padat namun tetap ingin taat administrasi.
BACA JUGA:Percaya Diri Sepanjang Hari: 6 Rahasia Ampuh Hilangkan Bau Badan Secara Alami
Satu hal krusial yang perlu diingat adalah tidak adanya dispensasi bagi SIM yang sudah melewati masa berlaku.
Jika SIM Anda kedaluwarsa meski hanya satu hari, Anda wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal di Satpas terdekat.
Oleh karena itu, memantau jadwal operasional layanan keliling yang dilaporkan oleh Semaraknews.co.id Hari ini adalah langkah cerdas untuk menghindari kerumitan birokrasi di masa mendatang.
Jadwal dan 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta (23 Juni 2026)
Layanan SIM Keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut adalah daftar lokasinya:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Mall Citraland
BACA JUGA:Ganti Laptop ke Tablet? 7 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Mahasiswa di 2026
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM A & C
Sebelum berangkat, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen persyaratan berikut agar proses berjalan lancar:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Hasil Cek Kesehatan dari dokter resmi.
Prosedurnya cukup sederhana: datang ke lokasi, isi formulir pendaftaran, serahkan berkas, tunggu antrean untuk sesi foto dan sidik jari, dan SIM baru a nda pun siap digunakan.
BACA JUGA:Tren Tablet Mini 2026: 4 Rekomendasi Terbaik untuk Mobilitas Tanpa Batas
Biaya resmi untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000 (belum termasuk biaya kesehatan dan psikologi).
Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling
Selain SIM, Anda juga bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan melalui layanan Samsat Keliling.
Layanan ini tersebar di berbagai wilayah mulai dari Lapangan Banteng (Jakarta Pusat), Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (Jakarta Utara), hingga Pasar Induk Kramat Jati (Jakarta Timur). Pastikan membawa STNK asli, KTP, dan BPKB sebagai syarat utama.
Sama seperti SIM, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan yang belum melewati masa berlaku.
BACA JUGA:Menuju 500 Tahun: Optimisme Gubernur Pramono Anung Jadikan Jakarta Kota Global
Jika pajak kendaraan Anda sudah mati, Anda harus mengurusnya langsung di kantor Samsat induk.
Dengan memanfaatkan fasilitas jemput bola ini, tidak ada lagi alasan untuk menunda kewajiban pajak dan perpanjangan SIM Anda.
Mari jadi pengendara yang cerdas dan taat hukum demi kenyamanan bersama di jalan raya!