Gusdurian Sentil Penegakan Hukum, Sri Sultan HB X Diajak Bahas Korupsi hingga UU Perampasan Aset

Kamis 23-07-2026,02:36 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, Semaraknews.co.id – Di tengah sorotan publik terhadap carut-marut penegakan hukum, sejumlah tokoh nasional memilih bertemu Sri Sultan Hamengku Buwono X di Keraton Yogyakarta, Kamis, 23 Juli 2026. Pertemuan yang berlangsung sekitar empat jam, mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB, dihadiri Nyai Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Alissa Wahid, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, hingga mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif.

Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Alissa Wahid mengatakan pembahasan bersama Sri Sultan tidak sekadar menyentuh isu-isu kebangsaan secara umum, tetapi juga menyoroti berbagai persoalan yang sedang menguji kepercayaan publik terhadap negara.

“Kami membahas sejumlah hal bersama Sultan HB, terkait beberapa isu kebangsaan saat ini yang perlu disikapi,” ujar Alissa Wahid usai pertemuan, Kamis, 23 Juli 2026.

Salah satu topik yang paling banyak mendapat perhatian adalah penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi. Menurut Alissa, pendekatan yang selama ini ditempuh tidak cukup jika hanya berakhir pada penangkapan pelaku tanpa membongkar persoalan hingga ke akarnya.

“Seperti penanganan masalah korupsi, jangan hanya sekadar menangkap pelaku. Namun diselesaikan secara tuntas dan utuh, jangan kasus per kasus,” katanya.

BACA JUGA:Sesak Napas Hilang dalam Sekejap? 4 Obat Tradisional Asma Ini Terbukti Ampuh Secara Medis

Ia menilai proses penegakan hukum masih berjalan secara sektoral sehingga rentan menimbulkan persoalan baru. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat masyarakat di tingkat akar rumput mulai kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.

“Masyarakat mempertanyakan penegakan hukum yang dilakukan memang murni akibat pelanggaran yang terjadi atau ada agenda lain,” ujar Alissa.

Nada serupa juga disampaikan mantan komisioner KPK Laode M. Syarif. Menurut dia, kepercayaan publik tidak mungkin pulih jika aparat penegak hukum sendiri gagal menunjukkan integritas.

“Aparat penegak hukumnya harus menjunjung nilai-nilai integritas yang baik mulai dari polisi, jaksa, KPK, hingga hakim,” kata Laode.

Ia menambahkan seluruh institusi penegak hukum harus mampu memperlihatkan kejujuran dan keteladanan. Sebab, banyaknya persoalan yang mencuat di berbagai lembaga penegak hukum membuat masyarakat semakin sulit menaruh kepercayaan.

BACA JUGA:Tersangka Febrie Adriansyah Mangkir Panggilan Pertama, Kejaksaan Agung Terbitkan Sprindik Baru

Dalam pertemuan itu, akademisi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Amin Abdullah turut mengangkat mandeknya pembahasan Undang-Undang Perampasan Aset yang hingga kini belum juga disahkan.

“UU Perampasan Aset ini menurut kami perlu menjadi skala prioritas,” ujarnya.

Menurut Amin, korupsi di Indonesia sudah berkembang sedemikian dalam sehingga membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat untuk memutus mata rantainya.

Kategori :