DPR Dapat Rapor C, Pengawas Kekuasaan Malah Dinilai Loyo! IPC Bongkar Borok Integritas hingga Fungsi Kontrol

Jumat 31-07-2026,14:00 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

Keterbukaan proses legislasi pun dinilai belum konsisten. Agenda pembahasan, naskah akademik, draf rancangan undang-undang, daftar inventarisasi masalah, hingga rekaman rapat tidak selalu dipublikasikan secara lengkap. Dampaknya, masyarakat kesulitan mengikuti perubahan substansi rancangan undang-undang maupun menyampaikan masukan pada waktu yang tepat.

Masalah serupa juga ditemukan dalam fungsi penganggaran. DPR dinilai cukup aktif membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran maupun evaluasi setelah tahun anggaran berakhir masih terbatas. Aspek pengawasan anggaran hanya memperoleh skor 2,35.

IPC menilai keterbatasan akses data, kemampuan analisis, serta tindak lanjut hasil pengawasan menjadi hambatan bagi DPR dalam memastikan anggaran negara benar-benar digunakan secara efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Peneliti IPC Choris Satun Nikmah mengatakan hasil IKP 2025 diharapkan menjadi pijakan bagi DPR untuk memperbaiki kualitas kelembagaan sepanjang periode 2024–2029.

Perbaikan pertama, kata Choris, harus difokuskan pada penguatan integritas internal melalui penegakan kode etik yang kredibel, pengelolaan konflik kepentingan yang lebih baik, keterbukaan harta kekayaan, serta penerapan sanksi yang konsisten.

Langkah berikutnya ialah meningkatkan kualitas fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran melalui keterbukaan dokumen, konsultasi publik yang lebih bermakna, evaluasi pelaksanaan undang-undang, penguatan pengawasan anggaran, hingga pemantauan pelaksanaan rekomendasi DPR.

Selain itu, DPR juga didorong membangun mekanisme umpan balik yang jelas kepada masyarakat. Setiap masukan publik perlu dijelaskan apakah diterima, ditolak, atau diakomodasi beserta alasan yang mendasarinya. IPC juga mendorong penguatan kemitraan dengan organisasi masyarakat sipil sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap parlemen.

“IKP 2025 tidak dimaksudkan sebagai penilaian terhadap individu anggota DPR. Hasil ini diposisikan sebagai gambaran awal mengenai kondisi kelembagaan DPR sekaligus menjadi dasar untuk memantau perbaikannya sepanjang periode 2024–2029,” ujar Choris.

Kategori :

Terpopuler