JAKARTA, Semaraknews.co.id — Barang bekas tak selalu berakhir di tempat pembuangan. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI justru mengubah ribuan ton limbah besi, baja, dan logam menjadi material yang kembali bernilai ekonomi melalui skema daur ulang dan pemanfaatan ulang.
Sepanjang 2025, KAI mengelola 2.997,99 ton limbah besi, logam, dan baja. Angka tersebut melonjak 36,31 persen dibandingkan realisasi 2024 yang mencapai 2.199,41 ton.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan peningkatan volume pengelolaan limbah itu menjadi bagian dari upaya perusahaan menekan residu sekaligus mendukung kebutuhan bahan baku industri nasional.
“KAI berupaya mengurangi residu, menjaga kepatuhan terhadap lingkungan, serta mendukung ketersediaan material bagi kegiatan industri,” ujar Anne dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Agustus 2026.
Anne menjelaskan limbah berupa potongan besi hingga sisa pembubutan tidak langsung dibuang, melainkan diserahkan kepada pihak ketiga untuk diolah kembali menjadi material yang dapat dimanfaatkan.
BACA JUGA:Tragedi Yurizal, Menkes Budi Gunadi Akui Gagal dan Janji Perbaiki Layanan Kesehatan
Sementara itu, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ditempatkan lebih dulu di fasilitas penyimpanan sementara sebelum dikelola oleh mitra yang telah mengantongi izin dan sertifikasi sesuai ketentuan.
Proses tersebut diterapkan di berbagai unit operasional KAI, mulai dari balai yasa, dipo, stasiun, kantor, hingga gudang persediaan. Setiap unit diwajibkan melakukan pencatatan dan pemantauan limbah secara berkala, kemudian melaporkan hasil pengelolaannya kepada Dinas Lingkungan Hidup serta instansi terkait.
“Langkah ini membantu menjaga nilai ekonomi aset, mengurangi kebutuhan terhadap material primer, serta mendukung rantai pasok industri nasional,” kata Anne.
Selain limbah operasional, KAI juga memanfaatkan sarana perkeretaapian yang telah memasuki akhir masa pakai. Kereta atau aset yang telah beroperasi sekitar 20 hingga 40 tahun dapat dialihkan statusnya menjadi Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi (ATDO).
BACA JUGA:Temuan Mengejutkan di Yayasan Sekolah Kebayoran Lama, Kapolres Jaksel: Berkat Laporan Warga Sekitar
Setelah status tersebut ditetapkan, aset akan melalui proses penghapusbukuan dan penjualan sesuai ketentuan internal perusahaan. Tahapan itu baru dijalankan setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan.
KAI kemudian melepas aset tersebut melalui mekanisme tender yang hanya dapat diikuti badan usaha berbadan hukum. Skema ini diterapkan agar pengelolaan aset berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel.
Sejumlah perusahaan nasional seperti PT Barata Indonesia, PT Pindad, dan PT Krakatau Steel menjadi pihak yang memanfaatkan kembali material besi, baja, dan logam yang berasal dari sarana perkeretaapian bekas.
Usai terjual, aset ATDO memasuki tahapan pemotongan, penimbangan, hingga pemindahan sebelum didistribusikan kembali atau diolah menjadi produk baru.