JAKARTA, Semaraknews.co.id — Dewan Mutasyar atau Dewan Penasihat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ma’ruf Amin mengingatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan agar tidak terpecah hanya gara-gara berebut izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dari pemerintah.
Menurut Ma’ruf, kesempatan mengelola tambang seharusnya tidak membuat ormas keagamaan lupa pada prinsip yang selama ini diajarkan para ulama, yakni memakmurkan bumi. Karena itu, ia meminta PBNU dan ormas keagamaan lainnya tidak terjebak dalam perebutan konsesi pertambangan yang justru berpotensi merusak persatuan dan lingkungan.
“Jangan sampai kita kena jerat tambang, jangan rebutan tambang,” kata Ma’ruf dalam acara Halaqah Kebangsaan dan Qanun Asasi yang digelar Presidium Nasional Ikatan Keluarga Alumni Pesantren Tebuireng di Gedung Nusantara V, Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Jakarta Pusat, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Peluang ormas keagamaan mengelola tambang muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. Regulasi tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan itu diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024.
Saat kunjungan kerja ke Batang, Jawa Tengah, pada Jumat, 26 Juli 2024, Jokowi menjelaskan alasan pemerintah memberikan ruang bagi ormas keagamaan untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
BACA JUGA:Temuan Mengejutkan di Yayasan Sekolah Kebayoran Lama, Kapolres Jaksel: Berkat Laporan Warga Sekitar
Jokowi mengaku mendapatkan keluhan dari masyarakat ketika berdialog di sejumlah pondok pesantren dan masjid. Dari berbagai dialog tersebut, menurut dia, muncul keinginan agar pengelolaan sumber daya ekonomi tidak hanya dinikmati perusahaan besar.
“Untuk memberikan pemerataan sekaligus keadilan ekonomi,” kata Jokowi, Jumat, 26 Juli 2024, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
PBNU menjadi salah satu ormas keagamaan yang menerima tawaran pemerintah tersebut. Pada Januari 2025, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengumumkan pembentukan PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara untuk mengelola konsesi tambang batu bara yang diperoleh dari pemerintah.
Namun, urusan tambang kemudian tidak selalu berjalan mulus di internal PBNU. Pada Oktober hingga November 2025, dinamika internal organisasi memanas dan salah satu persoalan yang ikut disorot berkaitan dengan pengelolaan konsesi pertambangan.
BACA JUGA:Prabowo: Orang yang Tak Pernah Susah dan Menderita, Jangan Harap Jadi Bos
Karena itu, Ma’ruf kembali mengingatkan agar kebijakan pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan tidak berubah menjadi sumber perpecahan. Menurut dia, keuntungan ekonomi tidak boleh dibayar dengan rusaknya organisasi, lingkungan, maupun kemaslahatan masyarakat.
“Jaga yang baik tetap baik, tidak juga melakukan perusakan,” ujar mantan Wakil Presiden tersebut.