Gaji PPPK Terancam Seret, Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun agar Daerah Tak Angkat Tangan

Selasa 11-08-2026,09:26 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

Persoalan PPPK ternyata tidak hanya berkutat pada bagaimana mencari uang untuk membayar gaji. Pemerintah juga sedang menghitung kemungkinan mengubah pola pengelolaan tenaga pendidik, khususnya guru PPPK.

Pembagian kewenangan pendidikan sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. PAUD, TK, SD, dan SMP berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten atau kota. Sementara SMA dan SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Adapun pendidikan tinggi berada dalam kewenangan pemerintah pusat.

Dalam konteks tenaga pendidik, pemerintah pusat membuka kemungkinan mengambil alih sebagian pengelolaan guru PPPK. Salah satu opsi yang sedang dihitung adalah mengalihkan status guru PPPK menjadi ASN pemerintah pusat.

Guru-guru tersebut kemudian dapat ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik. Dengan begitu, pemerintah berharap distribusi guru menjadi lebih merata sekaligus mengurangi tekanan belanja pegawai yang harus ditanggung APBD.

“Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai,” ujar Tito.

Persoalan ini muncul ketika sejumlah daerah menghadapi tekanan fiskal setelah transfer pemerintah pusat ke daerah mengalami pengurangan. Di sisi lain, kebutuhan belanja pegawai tetap harus dibayar. Celakanya, gaji pegawai bukan jenis belanja yang bisa dengan mudah ditunda sambil menunggu kondisi keuangan membaik.

Tekanan tersebut semakin terasa setelah pemerintah melakukan efisiensi anggaran yang turut berdampak pada Transfer ke Daerah atau TKD. Pada 2025, total pemotongan TKD tercatat mencapai Rp50,59 triliun.

Pada 2026, pemerintah juga menetapkan alokasi TKD sebesar Rp650 triliun. Angka tersebut turun sekitar 24,7 persen dibandingkan pagu anggaran serupa pada 2025.

Di sinilah persoalan PPPK menjadi lebih besar daripada sekadar urusan gaji bulanan. Pemerintah daerah dituntut tetap membiayai kewajiban belanja pegawai ketika ruang fiskalnya justru semakin terbatas.

Pemerintah kini menawarkan tiga jalan keluar, mulai dari mengencangkan ikat pinggang APBD, mencairkan DBH yang masih menjadi hak daerah, hingga menambah DAU dari pusat.

Masalahnya, kalau transfer dipangkas sementara kewajiban belanja pegawai tetap tumbuh, daerah tentu membutuhkan lebih dari sekadar nasihat untuk berhemat. Pemerintah pusat kini harus membuktikan bahwa tambahan Rp18,9 triliun tersebut benar-benar cukup untuk memastikan PPPK tetap menerima haknya tanpa membuat APBD daerah kembali megap-megap.

 

Kategori :