Gus Yaqut Rugikan Negara Ratusan Miliar, Mantan Menteri Agama dan Kroninya Resmi Diseret

Rabu 12-08-2026,16:56 WIB
Reporter : Tyo Sulistio
Editor : Tyo Sulistio

SEMERAKNEWS.CO.ID - Mantan Menteri Agama periode 2020 hingga 2024, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengalihan dan penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK menyatakan secara terbuka bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara serta perekonomian negara hingga mencapai angka fantastis sebesar Rp622,09 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI.

BACA JUGA:Gaji PPPK Terancam Seret, Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun agar Daerah Tak Angkat Tangan

Surat dakwaan resmi bernomor 71 yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebutkan bahwa Gus Yaqut secara sepihak menetapkan pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan skema 50 persen reguler dan 50 persen khusus.

Kebijakan kontroversial tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang dengan tegas memandatkan alokasi haji khusus maksimal hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional Indonesia secara sah.

Dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut, terdakwa beserta para kroninya diduga kuat mengakomodasi jemaah tanpa masa tunggu dari berbagai asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus secara menyalahi prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA:995 Senjata Api Ditemukan di Sekolah, Kemendikdasmen Buka Suara

Praktik lancung ini dilakukan demi mengakomodasi permintaan khusus dari asosiasi seperti Kesthuri dan Maktour, yang kemudian mendatangkan aliran dana ilegal bagi sejumlah pihak terlibat termasuk pengurus asosiasi dan ratusan korupsi haji PIHK di tanah air tercinta.

Dari rangkaian tindak pidana korupsi berjamaah tersebut, Gus Yaqut didakwa perkaya diri sendiri sebesar USD271.500 atau setara miliaran rupiah, sementara staf khususnya turut memperkaya diri jutaan dolar Amerika Serikat.

Selain itu, terdakwa juga disinyalir menyiapkan dana besar dalam bentuk mata uang asing untuk mempengaruhi hasil penyelidikan Pansus Angket Haji Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tahun 2024 agar skandal korupsi ini tidak terbongkar tuntas ke hadapan publik luas.

BACA JUGA:Jangan Terkecoh Harga! Tips Memilih Smartphone 1 Jutaan Murah Tapi Mewah

 

Persidangan lanjutan diagendakan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi ahli serta bukti tambahan yang dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim pengadilan secara terbuka, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku di tanah air tanpa terkecuali bagi siapa pun.

Kategori :