47 Nyawa Melayang usai Gempa NTT, Pemerintah Tetapkan Status Darurat 2 Minggu

Senin 17-08-2026,07:17 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Sedikitnya 47 orang meninggal dunia. Tanah berguncang, rumah dan infrastruktur rusak, aktivitas warga terganggu. Pemerintah Provinsi NTT kemudian menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari.

Status tanggap darurat itu berlaku sejak 15 hingga 28 Agustus 2026. Keputusan tersebut ditetapkan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi NTT.

Keputusan itu ditandatangani di Kupang pada hari yang sama ketika gempa mengguncang Flores. Pemerintah kini mengerahkan sumber daya untuk menangani situasi yang sudah telanjur membuat puluhan keluarga kehilangan anggota keluarganya.

“Keselamatan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak menjadi prioritas utama pemerintah selama masa tanggap darurat,” kata Melkiades.

Gempa tersebut berpusat di sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo, dengan kedalaman 15 kilometer. Guncangan tidak hanya membuat warga panik, tetapi juga merusak permukiman, infrastruktur, sarana dan prasarana.

BACA JUGA:Hampir 1,3 Ton Ketamin Digagalkan di Kepri, Fraksi PAN Soroti Modus Baru Narkoba

Di sejumlah wilayah, aktivitas masyarakat ikut terganggu. Dalam situasi semacam ini, urusan administrasi tentu boleh menunggu. Keselamatan warga, evakuasi korban, makanan, tempat tinggal dan akses menuju lokasi terdampak jelas tidak bisa diajak antre.

Melkiades mengatakan seluruh sumber daya akan diarahkan untuk mempercepat pencarian dan evakuasi korban, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, penyediaan tempat pengungsian, pemulihan akses transportasi dan infrastruktur, serta penanganan dampak bencana lainnya.

Penanganan bencana akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Pemerintah Provinsi NTT, pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah pusat, TNI-Polri, lembaga terkait, dunia usaha, serta masyarakat.

Status tanggap darurat juga bukan sekadar label administratif yang dipasang setelah bencana datang. Pemerintah menetapkannya agar pengerahan sumber daya dan dukungan pembiayaan memiliki dasar yang jelas.

Seluruh biaya yang muncul selama pelaksanaan tanggap darurat akan dibebankan kepada APBD Provinsi NTT serta sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat. Artinya, ketika keadaan sudah darurat, pemerintah tidak bisa cuma mengandalkan semangat gotong royong dan unggahan belasungkawa.

“Dengan penetapan ini, pemerintah memiliki dasar untuk mengerahkan sumber daya dan mengambil langkah-langkah cepat guna menangani kondisi darurat serta meminimalkan dampak yang dirasakan masyarakat,” kata dia.

BACA JUGA:Tegas! Polri Bantah Isu Rutan Bareskrim Sarang Narkoba, Ungkap Temuan Pelanggaran Ini

Melkiades juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan saling membantu selama masa tanggap darurat. Warga diminta mengikuti informasi serta arahan resmi dari pemerintah, BPBD, BMKG, TNI-Polri, Basarnas, dan instansi terkait.

Sebab setelah tanah berhenti berguncang, pekerjaan pemerintah justru belum selesai. Puluhan nyawa telah hilang, warga harus dievakuasi, kebutuhan dasar harus dipenuhi, sementara rumah dan infrastruktur yang rusak harus segera ditangani. Dalam kondisi seperti ini, yang dibutuhkan warga bukan sekadar status darurat di atas kertas, melainkan negara yang benar-benar hadir di lapangan.

Kategori :