JAKARTA, Semaraknews.co.id — Di Istana Kepresidenan Jakarta, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan kabar yang terdengar seperti hadiah ulang tahun ke-81 Republik Indonesia. Indeks Kerukunan Umat Beragama atau IKUB Indonesia pada 2025 disebut mencapai 77,85 persen, angka tertinggi sepanjang sejarah pengukuran.
Masalahnya, di tahun yang sama ketika indeks kerukunan sedang dipamerkan sebagai kabar baik, SETARA Institute justru mencatat masih ada 221 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan. Jadi, Indonesia boleh saja terlihat makin rukun di atas kertas, tetapi di lapangan ceritanya belum tentu semanis angka indeks.
“Kalau dilihat dari dampaknya, kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan pada 2025 menunjukkan negara masih belum sepenuhnya bergerak menuju perbaikan yang substantif,” kata Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan, Kamis, 20 Agustus 2026.
IKUB merupakan hasil survei Kementerian Agama untuk mengukur tingkat kerukunan umat beragama melalui sejumlah dimensi. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan survei dilakukan dengan wawancara tatap muka terhadap 13.846 responden di berbagai wilayah Indonesia menggunakan metode multistage random sampling with quota.
Survei tersebut digelar pada September hingga November 2025. Margin of error berada di kisaran 0,83 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Ada tiga aspek utama yang digunakan untuk mengukur kerukunan, yakni toleransi, kesetaraan dan kebersamaan.
BACA JUGA:PPPK Jangan Mimpi Mendadak Jadi PNS, Pemerintah Tetap Suruh Ikut Tes pada 2027
“Ada tiga dimensi utama, yaitu toleransi, kesetaraan, dan kebersamaan,” kata Kamaruddin melalui pesan WhatsApp, Kamis, 20 Agustus 2026.
Dari ketiga dimensi itu, toleransi menjadi penyumbang skor paling tinggi dengan 88,82 persen. Kesetaraan berada di angka 79,35 persen, sedangkan kebersamaan justru menjadi yang paling rendah dengan skor 65,49 persen.
Kementerian Agama menyebut peningkatan IKUB pada 2025 merupakan hasil dari penguatan moderasi beragama di tengah masyarakat. Dengan kata lain, masyarakat dianggap semakin mampu hidup berdampingan meski berbeda keyakinan.
“Keterlibatan tokoh agama dan masyarakat dalam menciptakan iklim kondusif berperan membuat IKUB mencapai puncaknya pada 2025,” kata Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani dalam keterangan tertulis, Senin, 3 Agustus 2026.
Namun, SETARA Institute menggunakan kacamata yang berbeda. Lembaga tersebut tidak mengukur kerukunan berdasarkan persepsi masyarakat, melainkan mencatat peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terjadi di lapangan.
BACA JUGA:83 Nyawa Melayang Gegara Gempa NTT, Pengungsi Tembus 110 Ribu, Rumah Rusak Nyaris 45 Ribu
Hasil pemantauan SETARA menunjukkan terdapat 221 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan sepanjang 2025. Angka itu menjadi pengingat bahwa indeks yang naik belum otomatis berarti negara sudah berhasil memastikan semua warga bebas menjalankan keyakinannya.
“Salah satu faktor yang menjadi pemicu tingginya kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah regulasi diskriminatif dan intoleran yang menyasar kelompok minoritas,” kata Halili.
Halili menyoroti sejumlah regulasi yang dianggap masih menjadi sumber persoalan. Salah satunya Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung pada 2008 yang memuat peringatan serta pembatasan aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia.