JAKARTA, Semaraknews.co.id — Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kini menempuh babak baru setelah memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Ia mengajukan permohonan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Surakarta terkait proses hukum yang pernah membuatnya mendekam di penjara gara-gara polemik ijazah Joko Widodo alias Jokowi.
Permohonan itu didaftarkan pada Senin, 24 Agustus 2026, dengan nomor pendaftaran perkara PN SKT-6A8C01071198F. Kuasa hukum Gus Nur mengatakan tuntutan tersebut berkaitan dengan kerugian materiil dan immateriil yang diklaim dialami kliennya selama menjalani proses hukum hingga dinyatakan bersalah atas perkara ujaran kebencian.
Gus Nur kali ini maju bersama tim pengacara Solidaritas Masyarakat Penuntut Laporan Ujaran Kebohongan atau Sampluk. Tim tersebut terdiri atas Muhammad Taufiq, Andhika Dian Prasetyo, Agus Susilo Muslich, Harimurti Umbulsari, Ahmad Wirawan Adnan, Ahmad Nur Ridho Prabowo, Ahmad Zaki Fadhlurrahman, dan Nael Tiano.
“Permohonan gugatan telah didaftarkan pada Senin, 24 Agustus 2026, dengan nomor pendaftaran perkara PN SKT-6A8C01071198F,” ujar Taufiq kepada Tempo, Sabtu, 29 Agustus 2026.
BACA JUGA:Lima Kandidat Kompak Pilih AHWA, Muktamar NU Malah Deadlock dan Terpaksa Voting
Tim hukum Gus Nur menjadikan polemik keaslian ijazah Jokowi yang masih terus bergulir sebagai salah satu alasan pengajuan ganti rugi. Menurut mereka, sejumlah persidangan yang berkaitan dengan isu tersebut juga belum mengungkap keberadaan ijazah Jokowi.
Jadi begini kira-kira logika hukumnya. Perkara yang dulu membawa Gus Nur ke penjara berkaitan dengan pembahasan ijazah Jokowi. Kini isu ijazah tersebut masih menjadi polemik, sementara Gus Nur sudah memperoleh amnesti. Dari situ, tim hukumnya kemudian membawa persoalan tersebut ke meja pengadilan dalam bentuk permohonan ganti rugi.
Perubahan status hukum Gus Nur terjadi setelah Presiden Prabowo memberikan amnesti. Namanya termasuk dalam daftar 1.178 narapidana yang memperoleh amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Amnesti tersebut berlaku sejak 2 Agustus 2025 dan membuat Gus Nur tak lagi menjalani kewajiban pembimbingan di Balai Pemasyarakatan.
Sebelumnya, Gus Nur dinyatakan bersalah atas perkara ujaran kebencian setelah membuat konten bersama Bambang Tri Mulyono di YouTube yang membahas ijazah Jokowi. Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara. Pada tingkat banding, hukuman tersebut kemudian dipangkas menjadi empat tahun.
Gus Nur sempat menjalani hukuman di Rutan Kelas I Surakarta sebelum mendapatkan amnesti. Setelah bebas, ia kini kembali menggunakan jalur hukum, kali ini untuk meminta ganti rugi atas proses hukum yang pernah dijalaninya.
Tim kuasa hukumnya menyebut kerugian yang dialami Gus Nur mencakup waktu, tenaga, biaya, hingga kerugian immateriil. Besaran ganti rugi yang diminta belum dijelaskan, begitu pula pihak-pihak yang ditetapkan sebagai termohon dalam permohonan tersebut.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Surakarta belum memberikan penjelasan mengenai perkara tersebut. Saat dikonfirmasi, pihak pengadilan meminta waktu untuk mengecek bagian kepaniteraan dan menyatakan informasi baru dapat disampaikan pada Senin, 31 Agustus 2026.