Cara Hitung Uang Saku Program Magang Nasional 2026, Ada Potongan Tak Terduga

Selasa 01-09-2026,17:57 WIB
Reporter : Tyo Sulistio
Editor : Tyo Sulistio

SEMERAKNEWS.CO.ID - Peserta Magang Nasional 2026 menerima uang saku setiap bulan selama mengikuti program. Pembayaran diberikan paling lama enam bulan dan besarannya mengacu pada upah minimum di wilayah tempat pemagangan berlangsung. Namun, nominal yang diterima dapat berbeda apabila jumlah hari kehadiran peserta tidak penuh.

Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, rumus uang saku magang ditentukan dengan membandingkan hari yang diperhitungkan sebagai kehadiran dengan total hari pemagangan dalam satu bulan. Formula sederhananya adalah jumlah hari yang dihitung dibagi total hari pemagangan, kemudian dikalikan besaran uang saku yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Kantor GRIB Jaya Terbakar Dini Hari, Charger HP Jadi Tersangka Utama

Sebagai contoh, seorang peserta menjalani 22 hari pemagangan dengan uang saku Rp5.729.876 per bulan. Nominal tersebut merupakan acuan UMP DKI Jakarta 2026. Dalam periode itu, peserta tidak masuk dua hari karena sakit dan memiliki surat dokter. Dua hari lainnya digunakan untuk mangkir tanpa keterangan.

Hari sakit yang dibuktikan dengan surat dokter tidak mengurangi uang saku. Sebaliknya, ketidakhadiran tanpa keterangan dihitung sebagai potongan. Dalam contoh tersebut, nilai satu hari pemagangan sekitar Rp260.449. Dua hari mangkir membuat uang saku berkurang Rp520.898.

Dengan demikian, hari yang diperhitungkan menjadi 20 hari. Perhitungannya adalah 20 dibagi 22, lalu dikalikan Rp5.729.876. Hasil uang saku yang diterima peserta sekitar Rp5.208.978. Angka ini menunjukkan mengapa peserta perlu memahami pencatatan kehadiran sejak awal mengikuti MagangHub.

BACA JUGA:Kerusuhan Pascademo Telan Nyawa, Komnas HAM Desak Polisi Bongkar Dugaan Peran Ormas

Hari libur nasional, libur daerah, dan cuti bersama tidak mengurangi uang saku. Jika peserta berhenti sebelum program selesai, pembayaran dilakukan berdasarkan jumlah hari yang telah dijalani. Pembayaran untuk periode Desember dilakukan pada Januari tahun berikutnya, sedangkan urusan pajak mengikuti peraturan yang berlaku.

Peserta yang ingin mengundurkan diri dapat membuka fitur Pengunduran Diri di maganghub.kemnaker.go.id. Pengajuan harus memuat alasan, tanggal efektif, serta surat bermeterai. Setelah tanggal efektif, laporan harian tidak dapat diisi. Pembatalan masih mungkin dilakukan, tetapi memerlukan persetujuan mentor dan admin sebelum tanggal tersebut.

BACA JUGA:Gunung Sinabung Status Siaga, Aktivitas Warga Tetap Berjalan di Tengah Ancaman Erupsi

 

Peserta juga perlu menyimpan bukti kehadiran dan memeriksa laporan harian secara berkala agar perhitungan uang saku dapat diklarifikasi apabila terdapat perbedaan antara catatan peserta dan penyelenggara.

Kategori :