Prajurit Siram Air Keras, Hukuman Diutak-atik! Pigai Murka, Pengadilan Militer Disorot

Minggu 06-09-2026,09:00 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

“Ketidakjelasan ini secara wajar menimbulkan kesan bahwa pemecatan terhadap terdakwa Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi telah dianulir,” tulis TAUD dalam keterangannya.

TAUD juga menilai Pengadilan Militer Tinggi masih menggunakan regulasi yang berasal dari era Orde Baru dan belum menempatkan perspektif korban sebagai bagian penting dalam pertimbangan putusan.

Bagi mereka, putusan tersebut tidak cukup mempertimbangkan kerugian yang dialami Andrie Yunus. Bahkan, perubahan amar putusan justru dinilai membuat posisi terdakwa menjadi lebih menguntungkan.

“Perubahan amar putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta justru memperlihatkan konstruksi pemidanaan yang lebih menguntungkan terdakwa,” kata mereka.

Di tengah polemik tersebut, Mabes TNI memilih mengambil posisi yang lebih kalem. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Muhammad Nas mengatakan putusan banding merupakan ranah peradilan militer yang berada di bawah Mahkamah Agung.

“Kami menghormati dan menghargai independensi serta kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara,” katanya ketika dihubungi pada Sabtu, 5 September 2026.

Jadi persoalannya kini bukan sekadar soal dua prajurit yang dipecat atau tidak dipecat. Ada pertanyaan yang lebih mengganggu, ketika anggota militer terbukti melakukan kekerasan terhadap warga sipil, sebenarnya kepada siapa rasa keadilan paling utama harus berpihak, kepada institusi, kepada terdakwa, atau kepada korban yang sudah keburu menerima akibatnya?

Kategori :