Masalahnya, amar putusan secara jelas menyebut adanya perubahan pemidanaan terhadap kedua terdakwa, tetapi tidak memberikan penjelasan yang gamblang apakah pidana tambahan berupa pemecatan ikut dihapus atau sebenarnya masih berlaku.
“Ketidakjelasan ini secara wajar menimbulkan kesan bahwa pemecatan terhadap terdakwa Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi telah dianulir,” tulis TAUD dalam keterangan resminya.
Bagi TAUD, persoalan ini bukan sekadar soal hitung-hitungan berapa bulan seseorang harus mendekam di balik jeruji. Ada pertanyaan lebih besar mengenai bagaimana pengadilan militer memandang korban dan konsekuensi dari perbuatan para terdakwa.
TAUD menilai Pengadilan Militer Tinggi masih menggunakan regulasi yang berasal dari era Orde Baru dan belum menempatkan perspektif korban sebagai pertimbangan penting dalam menjatuhkan hukuman.
Mereka juga menilai putusan tersebut tidak mencerminkan kerugian yang dialami Andrie Yunus. Alih-alih memberikan hukuman yang lebih mencerminkan dampak perbuatan terhadap korban, putusan banding justru dianggap semakin meringankan posisi para terdakwa.
“Perubahan amar putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta justru memperlihatkan konstruksi pemidanaan yang lebih menguntungkan terdakwa,” kata TAUD.
Dengan begitu, perkara penyiraman air keras ini belum benar-benar selesai dalam perdebatan publik. Vonis memang sudah berubah, tetapi satu pertanyaan justru ikut muncul ke permukaan. Ketika hukuman penjara dipangkas dan status pemecatan dibuat samar, sebenarnya siapa yang paling mendapatkan keringanan dari putusan tersebut?
Nabiila Azzahra berkontribusi dalam tulisan ini.