JAKARTA, Semaraknews.co.id -- Kantor Sekretariat Komnas HAM Papua di Jalan Soa Siu, Jayapura Utara, Kota Jayapura, diserang bom molotov oleh orang tak dikenal pada Rabu pagi, 9 September 2026. Serangan itu terjadi saat lembaga yang bertugas mengawal isu hak asasi manusia justru menjadi sasaran aksi teror.
Ketua Komnas HAM Papua Frits Ramandey mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.15 WIT. Pelaku melempar botol berisi bahan bakar ke arah area dekat unit kompresor pendingin ruangan dan sejumlah sepeda motor yang terparkir di sekitar lokasi.
Menurut Frits, arah lemparan menunjukkan adanya dugaan kesengajaan agar api menyambar kendaraan yang berada di sekitar kantor.
"Ini sengaja dilempar ke arah beberapa motor agar molotov pecah dan terbakar," kata Frits.
Pelaku kemudian langsung kabur setelah melancarkan aksinya. Namun bom molotov yang berisi sekitar satu liter bensin itu tidak sempat meledak dan hanya pecah di lokasi.
Frits menilai serangan tersebut bukan sekadar aksi vandalisme biasa, melainkan bentuk teror terhadap Komnas HAM sebagai lembaga negara yang menjalankan mandat perlindungan hak asasi manusia.
BACA JUGA:Emas Asian Games Dihargai Rp3 Miliar, Prabowo Sindir Negara yang Suka Lupa Jasa Atlet
Ia meminta aparat penegak hukum segera menangkap pelaku. Menurutnya, kepolisian memiliki cukup bahan untuk mengusut kasus tersebut karena terdapat sejumlah rekaman kamera pengawas yang dapat menjadi petunjuk.
"Saya akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar pelakunya ditangkap hari ini, supaya memutus rantai kejahatan, niat-niat teror kepada Komnas HAM sebagai lembaga nasional hak asasi manusia," kata Frits sambil menunjukkan lokasi kejadian, pecahan botol, dan sumbu molotov.
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai juga meminta Polda Papua mengusut kasus tersebut secara objektif. Baginya, serangan terhadap kantor Komnas HAM bukan perkara sepele karena menyangkut keamanan institusi yang memiliki fungsi penting dalam perlindungan HAM.
"Saya minta Polda Papua secara serius untuk cek sampai dapat siapa yang melempar bom molotov ke Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua," kata Pigai.
Pigai menegaskan proses penyelidikan harus berbasis bukti, bukan dugaan atau spekulasi yang diarahkan kepada kelompok tertentu. Negara, kata dia, tidak boleh gegabah menunjuk pelaku sebelum fakta hukum ditemukan.
BACA JUGA:EIGER Nature Perkuat Konservasi Puncak dengan 120 Ribu Pohon dan Konsep 7E di Puncak Bogor
"Kita tidak bisa menuduh siapa pun lembaga mana yang melakukan, tapi itu harus berdasarkan hasil penyelidikan secara objektif oleh aparat penegak hukum," ujar Pigai.
Kini bola panas berada di tangan aparat. Publik menunggu apakah serangan terhadap kantor pengawal hak asasi manusia ini bisa dibongkar dengan cepat, atau kembali menjadi daftar panjang kasus teror yang berhenti sebagai catatan tanpa ujung.