SEMARAKNEWS.CO.ID - Penyanyi muda Alfonsus Toribio Tenkudi atau Betrand Peto dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial ANW.
Laporan dibuat pada Sabtu, 12 September 2026. Kuasa hukum menyebut dugaan peristiwa terjadi di sebuah kelab malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Kejadian disebut berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB.
Kuasa hukum ANW, Nathaniel Hutagaol, mengatakan pihaknya tidak memiliki rekaman video atau CCTV. Namun, ia menyebut terdapat saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
BACA JUGA:Influencer Mukbang Yingying Meninggal di Usia 24, Kebiasaan Buruk Ini Jadi Sorotan Para Netizen
Menurut Nathaniel, seorang teman korban berada di toilet. Ada pula orang lain yang disebut melihat tindakan yang dilaporkan. Keterangan para saksi diharapkan membantu proses pemeriksaan.
Kuasa hukum berharap saksi memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Permintaan tersebut disampaikan karena perkara masih berada dalam proses hukum. Identitas dan keterangan saksi tetap perlu dijaga.
ANW menyatakan tidak menerima iming-iming sebelum dugaan kejadian. Ia juga mengaku tidak mengetahui apakah Betrand Peto mengonsumsi alkohol. Kuasa hukum menyerahkan pembuktian kepada penyidik.
ANW mengaku melakukan perlawanan. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari keterangan pelapor. Namun, seluruh klaim masih harus diuji melalui penyelidikan dan pemeriksaan resmi.
Kuasa hukum lainnya, Monteri Marbun, menjelaskan keributan sempat dipisahkan petugas. Waitress di lokasi disebut turut memisahkan pihak yang berselisih. Setelah itu, ANW dibawa keluar dari tempat tersebut.
Menurut Monteri, tidak ada tindak lanjut atau permintaan maaf setelah kejadian. Karena alasan itu, korban memutuskan membuat laporan polisi. Laporan kemudian diajukan ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum juga menjelaskan ANW dan temannya datang untuk menikmati musik dan minuman. Mereka tidak disebut rutin mengunjungi kelab tersebut. Sebelumnya, ANW mengaku pernah berkenalan dengan orang lain tanpa mengalami masalah.
Dalam penjelasan awal, kejadian disebut berlangsung singkat. Private room tersebut berisi hampir 10 orang, termasuk waitress. Kelompok Betrand Peto disebut terdiri atas enam orang.
Polda Metro Jaya akan menilai laporan berdasarkan bukti dan keterangan. Sampai proses hukum berjalan, dugaan tersebut belum dapat disebut sebagai fakta terbukti. Semua pihak tetap memiliki hak memberikan keterangan dan pembelaan. Penyidik akan menentukan langkah berdasarkan laporan, alat bukti, dan keterangan para pihak.