SEMARAKNEWS.CO.ID - Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya menggelar operasi pemberantasan narkoba secara serentak di Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026. Operasi itu melibatkan 700 personel gabungan dari sejumlah unsur keamanan.
Dalam penyisiran tersebut, polisi mengamankan 24 orang untuk menjalani pemeriksaan. Pengamanan itu belum berarti mereka dinyatakan bersalah. Laporan sumber menyebut seluruh orang tersebut masih menjalani proses pemeriksaan.
Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Barang yang disebut dalam laporan meliputi sabu, ganja, etomidate, timbangan, serta uang yang diduga berasal dari tindak pidana. Sumber tidak mencantumkan jumlah setiap barang atau menjelaskan siapa yang menguasainya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Kristian Parluhutan Siagian mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkoba dengan melibatkan masyarakat.
“ kami mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama memberantas mata rantai bandar narkoba. Polisi bersama masyarakat,” kata Kristian kepada awak media pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo memaparkan rincian hasil penyisiran. Di Kampung Boncos, petugas mengamankan delapan orang. Sementara di Kampung Ambon, 16 orang diamankan. Kedua angka itu membentuk total 24 orang yang masih diperiksa.
Operasi dilakukan secara simultan di dua lokasi yang selama ini dikenal sebagai kawasan rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Personel yang terlibat terdiri atas Brimob, Dalmas, Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polres, serta TNI.
Kedua lokasi itu menjadi sasaran kegiatan bersama yang digelar pada hari yang sama. Selain barang yang diduga terkait narkoba, petugas menyita sejumlah senjata tajam dan benda berbahaya. Temuannya berupa panah, tombak, serta busur.
Laporan tersebut membedakan tindakan pengamanan dari status hukum orang yang diperiksa. Sampai berita itu diterbitkan, belum ada keterangan yang menyatakan 24 orang tersebut sebagai tersangka. Belum ada pula penjelasan mengenai hasil pemeriksaan lanjutan.
Hingga laporan tersebut diterbitkan, belum ada keterangan tentang status hukum akhir 24 orang itu, jumlah barang bukti, atau kepemilikan masing-masing barang. Karena itu, informasi yang tersedia baru mencakup tindakan pengamanan, temuan petugas, dan proses pemeriksaan yang masih berlangsung.