Penyidik KPK Geledah Rumah Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Terkait Kasus Korupsi

Penyidik KPK Geledah Rumah Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Terkait Kasus Korupsi

--rekrutmenkpk

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Muhaimin Syarif, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara, yang terletak di Pagedangan, Tangerang, pada Kamis, 4 Januari 2024.

Tindakan ini terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).

"Pada Kamis (4/1) telah dilakukan penggeledahan di wilayah Pagedangan, Tangerang, rumah saksi Muhaimin Syarif," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor salah satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni Stevi Thomas (ST).

BACA JUGA:Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Sabtu 6 Januari 2024

Ali menjelaskan dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan berbagai dokumen termasuk alat elektronik yang diduga dapat menjelaskan perbuatan para tersangka.

"Penyitaan berikut analisis atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2023.

BACA JUGA:Promo Janji Jiwa: Nikmati Kopi Kekinian Favoritmu dengan Harga Mulai dari Rp12.000!

Para tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD.

AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR, dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya