Wulan Guritno Gugat Mantan Kekasih Ke PN Jaksel, Ternyata Hal Ini Jadi Perkaranya!

Wulan Guritno Gugat Mantan Kekasih Ke PN Jaksel, Ternyata Hal Ini Jadi Perkaranya!

Wulan Guritno Gugat Mantan Kekasih Ke PN Jaksel, Ternyata Hal Ini Jadi Perkaranya!--Instagram

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Wulan Guritno telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata terhadap mantan pacarnya, Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jumlah gugatan yang diajukan tidak main-main, dengan nilai klaim mencapai lebih dari Rp 396 juta.

Diketahui bahwa permasalahan ini bermula ketika Wulan Guritno memberikan pinjaman uang kepada Sabda Ahessa untuk renovasi rumah di daerah Kemang, Jakarta Selatan. 

BACA JUGA:Rahasia Sukses Tingkatkan Produktivitas dan Penjualan: 8 Tips Ini Bisa Bikin Bisnismu Sukses Besar!

Namun, karena pembayaran tersebut tidak kunjung dilakukan, Wulan Guritno mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata terkait dana pinjaman tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 


Wulan Guritno Gugat Mantan Kekasih Ke PN Jaksel, Ternyata Hal Ini Jadi Perkaranya!--Instagram

Ada beberapa hal yang disampaikan dalam gugatan tersebut, seperti yang terlampir di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya itu, Wulan Guritno meminta agar sang mantan kekasih membayar uang ganti rugi yang telah dipinjamkannya senilai Rp100 juta.

"Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT (Sabda Ahesaa) untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT (Wulan Guritno) sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah)," tulis keterangan dalam SiPP PN Jaksel.

BACA JUGA:5 Sunscreen Terbaik untuk Mengatasi Masalah Flek Hitam, Kamu Wajib Punya!

Bahkan, artis blasteran Inggris dan Solo itu meminta agar sang mantan kekasih memberinya uang paksa sebesar Rp10 Juta untuk setiap hari keterlambatan.

"Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo," tulis keterangan dalam isi putusan perkara a quo.

Kasus ini masih berjalan, bahkan sidang perdana telah digelar pada 22 Februari 2024 silam. Namun, Sadbda Ahessa mangkir dari panggilan tersebut.

PN Jaksel pun kembali menggelar sidang selanjutnya dalam agenda pemanggilan pihak tergugat pada Kamis, 29 Februari 2024.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya