VIRAL! Seorang Bayi Lahir Bermata Satu di Muba Sumatera Selatan, Kok Bisa?

VIRAL! Seorang Bayi Lahir Bermata Satu di Muba Sumatera Selatan, Kok Bisa?

Seorang Bayi Lahir Bermata Satu di Muba Sumatera Selatan-@infosumut-Instagram

Dalam konteks ini, kejadian tersebut di duga disebabkan oleh kelainan kongenital yang di kenal sebagai Cyclopia, di mana bayi dilahirkan dengan satu mata. 

Menurut informasi yang di kumpulkan, bayi tersebut berjenis kelamin seorang laki-laki dan proses kelahirannya di lakukan melalui operasi caesar. 

Sub Koordinator Hukum dan Humas RSUD Sekayu, Dwi Marsilviah, juga mengonfirmasi kebenaran kabar tentang kelahiran bayi bermata satu tersebut. 

Dia menjelaskan bahwa kondisi tersebut dapat di kategorikan sebagai kongenital, yakni sebuah kelainan yang sudah hadir sejak masa kelahiran. 

BACA JUGA:Sihol Situngkir Belum Ditahan Sampai Saat Ini, Polisi: Proses Hukum Terus Berjalan

"Ya, terkait permintaan indformasi publik yang menanyakan kebenaran informasi tersebut, kami dari pihak RSUD Sekayu membenarkan bahwa kejadian bayi lahir yang mengalami kelainan kongenital itu memang ada," ujar Dwi. 

Bayi yang dilahirkan dengan kondisi bermata satu di RSUD Sekayu di ketahui telah meninggal dunia dan jenazah bayi tersebut telah dikuburkan oleh pihak keluarganya dan di makamkan sesuai dengan prosesi pemakaman yang berlaku. 

Orang tua dari bayi dengan kondisi bermata satu di informasikan merupakan penduduk dari kawasan Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan. 

Ternyata, selain lahir dengan kondisi bermata satu, bayi berjenis laki-laki tersebut juga dilahirkan tanpa adanya tempurung pada kepala si bayi. 

BACA JUGA:Sihol Situngkir Belum Ditahan Sampai Saat Ini, Polisi: Proses Hukum Terus Berjalan

Meskipun demikian, Dwi Marsilviah tidak dapat memberikan penjelasan yang mendetail terkait data dan rekam medis bayi tersebut, menurutnya rumah sakit harus mematuhi aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 4 tahun 2018. 

"Untuk data bayi tersebut, kami pihak RS tidak di berikan wewenang untuk memberikan informasi yang sesuai dengan Permenkes nomor 4 tahun 2018," katanya. 

Ia juga melanjutkan bahwa aturan tersebut terkait dengan hak dan kewajiban Rumah Sakit yang terdapat dalam Pasal 17 poin 2 bagian i tentang mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang di derita termasuk dengan data kondisi medisnya. 

"Serta persetujuan umum (general consent) yang telah diisi oleh pihak keluarga sesuai dengan UU no 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran," lanjutnya. 

BACA JUGA:Musim Mudik Lebaran Telah Tiba, Hindari Simpan 3 Benda Ini di Dalam Mobil

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya