Jadi Maling Sekolah, Dua Pengangguran dari Malang Ditangkap Polisi

Jadi Maling Sekolah, Dua Pengangguran dari Malang Ditangkap Polisi

Jadi Maling Sekolah: Dua Pengangguran dari Malang Tertangkap Polisi-ilustrasi-Pixabay

Dengan menggunakan skema penjebakan, mereka mengatur pertemuan untuk melakukan transaksi tunai di tempat antara tersangka MT dan petugas yang menyamar sebagai pembeli yang ingin membei laptop hasil curian tersebut.

"Kami menemukan laptop ini dijual dengan harga yang jauh di bawah pasaran, hanya seharga Rp350 ribu per unit," ungkap salah satu petugas. 

"Kemudian kami melakukan penangkapan keduanya setelah menyamar sebagai pembeli," ia melanjutkan.

Selama tahap penyelidikan yang dilakukan, Sunarko mengungkapkan bahwa kedua tersangka secara konsisten mengakui telah terlibat dalam serangkaian kegiatan pencurian di sejumlah sekolah di sekitar wilayah Pakis dan Jabung.

BACA JUGA:Begini Nasib Pegawai Hotel di Cianjur yang Diduga Ketahuan Mesum di Mushola

Kedua pelaku terlibat secara aktif dalam semua tahapan pencurian, mulai dari membongkar pintu hingga membawa barang hasil curian.

"Pelaku ini sudah melaksanakan aksinya sebanyak 5 kali. Mereka melakukan aksinya di 2 wilayah, yaitu Kecamatan Pakis dan Kecamatan Jabung," jelas Sunarko Rusbiyanto.

Adapun motif di balik aksi pencurian yang dilakukan adalah masalah ekonomi, kedua tersangka yang sedang dalam kondisi menganggur, mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Oleh karena itu, mereka memilih jalur kriminalitas sebagai cara untuk mendapatkan barang-barang yang mereka butuhkan.

BACA JUGA:Ternyata! Bayi yang Diduga Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Adopsi Anak yang Berasal dari Palestina?

Akibat tindakan yang mereka lakukan, kedua individu yang terlibat akan dihadapkan pada dakwaan sesuai dengan Pasal 363 Ayat 3 dan 4 KUHP yang berkaitan dengan tindak pencurian dengan kekerasan.

Akibatnya, mereka berpotensi untuk menerima hukuman penjara dengan maksimal durasi hingga 7 tahun.

"Karena itu, keduanya akan di ancam hukuman paling lama 7 tahun penjara," ucap Sunarko.

Dan diketahui juga pada saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pakis untuk proses hukum lebih lanjut.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya