Catat! Ini Besaran Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di Berbagai Daerah

Catat! Ini Besaran Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di Berbagai Daerah

Catat! Ini Besaran Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Di Berbagai Daerah-freepik-freepik

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID -  Perlu diingat bahwa tarif progresif dapat bervariasi di setiap daerah provinsi.

Berikut ini adalah contoh besaran tarif progresif pajak kendaraan bermotor di beberapa wilayah di Indonesia:

 DKI Jakarta:

1. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 2%

BACA JUGA:JKT48 Bakal Ramaikan Cilacap, Jangan Sampai Kehabisan Tiket!

2. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2,5%

3. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 3%

4. Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3,5%

5. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima = 4%

BACA JUGA:Australia Dihajar Timnas Indonesia, Media Vietnam Kaget!

6. Kepemilikan kendaraan bermotor keenam = 4,5%

7. Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh = 5%

8. Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan = 5,5%

9. Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan = 6%

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya