Haji Faisal Ungkap Ingin Bertemu Eks Manajer Fuji yang Tersandung Kasus Penggelapan Rp1,3 Miliar
Haji Faisal Ungkap Ingin Bertemu Eks Manajer Fuji yang Tersandung Kasus Penggelapan Rp1,3 Miliar---Pinterest
Sebagai pihak yang merasa dirugikan, Haji Faisal hanya mengharapkan agar BA bertanggung jawab dan mengembalikan semua kerugian yang telah ditimbulkan terhadap perusahaan Fuji.
Perjuangannya tidak semata-mata untuk hukuman, melainkan lebih kepada restorasi atas kesalahan yang telah dilakukan, memastikan bahwa keadilan dipulihkan sepenuhnya untuk kebaikan perusahaan dan pihak-pihak yang terdampak.
"Kita dari awal adalah bagaimana uang kita, kerugian kita diganti. Kita enggak ingin juga sebenarnya membuat orang lain teraniaya karena kita,” ungkapnya.
“Kita pikir karena dia sendiri yang menggelapkan uang kita, makanya jalan satu-satunya adalah melapor kepada hukum," Haji Faisal menambahkan.
BACA JUGA:Segera Klaim Kode Redeem FF Hari Ini, 14 Juli 2024 dan Dapatkan Beragam Reward Gratis!
Haji Faisal dengan penuh tekad mendatangi kantor Polres Metro Jakarta Barat untuk memberikan dukungannya kepada Fuji selama proses pemeriksaan tambahan terkait kasus dugaan penggelapan yang menimpa mereka.
Selain menjadi pendamping setia, Haji Faisal juga turut aktif dalam memberikan bukti-bukti tambahan kepada pihak kepolisian, memastikan bahwa semua informasi yang relevan dapat terungkap dengan jelas.
Kehadiran mereka di sana bukan hanya sebagai upaya untuk melindungi hak dan kepentingan perusahaan, tetapi juga sebagai wujud kolaborasi dalam menghadirkan keadilan dan kebenaran dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
"Alhamdulillah saya merasa berterima kasih sekali kepada pihak Polres Jakarta Barat. Apa yang telah dilaporkan oleh anak saya atas kerugiannya itu, sudah ditanggapi dan bergerak cepat. Sudah diproses dan orang tersebut sudah ditahan," jelasnya.
BACA JUGA:Mau Kerja di PT Miniso Lifestyle Trading? Ini List Syaratnya, Lulusan SMA/SMK Bisa Apply
BA, mantan manajer Fuji telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan serius penggelapan uang senilai Rp1,3 miliar, keputusan ini telah menyebabkan BA ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak tanggal 29 Juni 2024.
Tindakan hukum ini mengacu pada Pasal 374 dan/atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Hal ini merupakan langkah serius dalam proses penegakan hukum untuk memastikan pertanggungjawaban atas perbuatan yang merugikan perusahaan.
Dalam konteks ini, baik pihak kepolisian maupun pihak terdampak berkomitmen untuk memastikan bahwa keadilan dilaksanakan secara adil dan transparan, serta agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan tetap terjaga dengan baik.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-