Klarifikasi Menteri Agama Terkait Kasus Mobil Berpelat RI di Jalur Busway Transjakarta

Klarifikasi Menteri Agama Terkait Kasus Mobil Berpelat RI di Jalur Busway Transjakarta

Klarifikasi dari Menteri Agama Terkait Kasus Mobil Berpelat RI di Jalur Busway Transjakarta---Pinterest

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.IDMenteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, baru-baru ini menjadi sorotan terkait sebuah insiden yang melibatkan mobil dengan pelat nomor RI 24.

Mobil tersebut terekam video terjebak di jalur busway Transjakarta dan insiden ini menjadi viral di media sosial, memicu berbagai komentar dan spekulasi di publik.

Ketika dimintai keterangan mengenai peristiwa tersebut, Menag Yaqut tampak enggan memberikan penjelasan yang mendalam.

BACA JUGA:Kabar Gembira! PT Railink (KAI Bandara) Membuka 4 Posisi Lowongan Kerja Terbaru

Saat ia sedang berada di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada hari Kamis (25/7/2024) beliau hanya menjawab singkat, "Yang substantif deh apa (pertanyaannya),” ucapnya.

Penjelasan resmi terkait insiden ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie.

Anna menjelaskan bahwa mobil berpelat RI, termasuk kendaraan yang digunakan oleh Menteri Agama, sebenarnya memiliki hak untuk melintas di jalur busway Transjakarta berdasarkan peraturan yang berlaku.

Sesuai dengan regulasi yang ada, selain bus Transjakarta terdapat beberapa kategori kendaraan lain yang diperbolehkan untuk menggunakan jalur busway ini.

BACA JUGA:Merapat! Lowongan Kerja Terbaru Kantor Wilayah BPN untuk Lulusan SMA, Simak Syaratnya di Sini

Hal ini mencakup kendaraan seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan juga kendaraan dinas yang berpelat RI yang semuanya diberikan izin khusus untuk mengakses jalur tersebut guna menjaga kelancaran operasional dan respons cepat dalam situasi tertentu.

“Selain bus Transjakarta, ada tiga jenis kendaraan lain yang diperkenankan untuk melintas di jalur busway, yaitu ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI,” jelas Anna.

Anna juga menjelaskan bahwa penggunaan jalur busway oleh kendaraan dengan pelat RI tidak dilakukan secara rutin setiap hari, sebaliknya penggunaan jalur tersebut sangat bergantung pada situasi yang ada dan harus melalui koordinasi yang cermat dengan petugas patroli jalan raya.

Keputusan untuk memanfaatkan jalur busway didasarkan pada kebutuhan dan kondisi spesifik pada saat itu, yang harus disesuaikan dengan pengaturan lalu lintas dan petunjuk dari pihak berwenang.

BACA JUGA:Hyundai Kembangkan Aliansi Pengisian Daya dengan Mitra Charging Point Operator

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya