Listrik Hemat! Pemerintah Kembali Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, Simak Syaratnya

Listrik Hemat! Pemerintah Kembali Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, Simak Syaratnya

Kabar gembira datang dari pemerintah yang kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen. -Ilustrasi -Istimewa

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Kabar gembira datang dari pemerintah yang kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen. 

Mulai 5 Juni 2025, masyarakat dapat menikmati penghematan listrik dengan syarat terbaru yang perlu diketahui.

Moment ini tentunya akan disambut hangat oleh masyarakat agar bayar listrik jadi lebih hemat.

BACA JUGA:Mau Nonton Langsung Aksi Tim Gresini Racing di Sirkuit Bareng Federal Oil™? Begini Caranya!

Pemerintah Indonesia kembali mengumumkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang akan mulai berlaku pada 5 Juni 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket insentif fiskal yang dirancang untuk meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II dan III tahun ini. 

Paket insentif tersebut mencakup enam program utama, yaitu diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan. 

"Jadi kita akan siapkan ada 6 paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden. Sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai," kata Airlangga di Jakarta Sabtu 4 Mei 2025.

BACA JUGA:Selamat! Nomor Anda Terpilih Klaim Saldo DANA Gratis Edisi Weekend Total Rp 150.000 Sabtu 24 Mei 2025

Langkah ini diharapkan mampu menjaga momentum konsumsi rumah tangga di tengah tantangan ekonomi global dan memperkuat pasar domestik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa diskon tarif listrik 50 persen kali ini hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA, yaitu 450 VA dan 900 VA. 

Kebijakan diskon tarif listrik kali ini berbeda dengan program yang diterapkan pada Januari-Februari 2025 lalu, yang mencakup pelanggan dengan daya hingga 1.300 VA dan 2.200 VA. 

Untuk periode mendatang, diskon 50 persen hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan kapasitas daya maksimal 1.300 VA ke bawah, yakni khusus untuk daya 450 VA dan 900 VA. 

BACA JUGA:Tanpa Pusing! KUR Pegadaian Syariah Siapkan Modal Hingga Rp50 Juta Buat Bikin Usahamu Makin Cuan

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya