BPJPH Tetapkan Batas Waktu UMKM Harus Punya Sertifikat Halal: Tidak Ada Tawar Menawar Lagi!
Seluruh UMKM di Indonesia HARUS Punya Sertifikat HALAL di Tahun 2026, Ini Alasannya-DC Studio-Freepik
JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meminta UMKM sudah harus mempunyai sertifikat Halal terakhir pada Oktober 2026.
Proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus gencar diberlakukan secara bertahap.
Pemerintah memperpanjang batas awal yang sebelumnya ditetapkan pada 17 Oktober 2024, kini diubah menjadi Oktober 2026.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanuddin berharap dalam batas waktu yang sudah ditetapkan, tidak ada lagi UMKM yang 'bandel' melanggar aturan tersebut.
BACA JUGA:Yayasan AHM Kembangkan UMKM Bengkel Motor demi Pertumbuhan Ekonomi dan Ketenagakerjaan
Mudah-mudahan Oktober 2026 tidak ada lagi tawar-menawar. UMKM sudah siap semua untuk bersertifikat halal,” ujar Mamat dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Juli 2025 kemarin.
Target Sertifikat Halal 2025: 3,5 Juta untuk UMKM
Tahun ini, BPJPH menargetkan penerbitan 3,5 juta sertifikat halal khusus untuk pelaku UMKM.
Hingga 30 Juni 2025, total sertifikat yang telah diterbitkan sejak 2019 mencapai 2.348.061 sertifikat, mencakup 6,56 juta produk.
Mayoritas sertifikat halal tersebut diterbitkan melalui skema self declare (97,2%), sementara sisanya (2,8%) melalui skema reguler.
BACA JUGA:KUR Mandiri 2025 Siap Bagikan Modal UMKM Tanpa Agunan, Cek Rincian dan Persyaratannya
Sertifikasi Masih Didominasi Usaha Mikro
Data pada triwulan kedua 2025 menunjukkan bahwa sertifikasi halal masih didominasi oleh usaha mikro, dengan total 607.326 sertifikat atau setara 92,79% dari total sertifikat yang diterbitkan periode tersebut.
Rinciannya sebagai berikut:
- Usaha kecil: 24.013 sertifikat (3,67%)
- Usaha menengah: 11.125 sertifikat (1,70%)
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-