BPOM Tarik 15 Produk Herbal dari Peredaran! Ada yang Mengandung Obat Kuat dan Bahan Kimia Berbahaya
Herbal iLegal-ilustrasi-berbagai sumber
SEMARAKNEWS.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengeluarkan peringatan penting untuk masyarakat.
Dalam pengumuman resmi pada Minggu (9/11/2025), BPOM merilis daftar 15 produk herbal yang ditarik dari peredaran karena terbukti mengandung bahan kimia obat berbahaya.
Langkah ini diambil setelah dilakukan pengawasan intensif selama bulan September 2025, di mana sejumlah produk ditemukan menggunakan nomor izin edar palsu dan mencampurkan zat kimia obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh digunakan dalam produk herbal.
“Kalau ada di rumah kamu jangan dipakai lagi, ya. Laporkan juga jika kamu masih menemukan produk ini beredar di sekitar kamu!” tulis BPOM dalam unggahan di akun Instagram resminya, @bpom_ri.
BACA JUGA:Hyundai Menangkan Tender Proyek Bus Listrik di Bali, Dukung Transisi Transportasi Ramah Lingkungan
Daftar 15 Produk Herbal yang Dilarang Edar oleh BPOM
Berikut ini daftar lengkap produk herbal yang dilarang beredar menurut hasil temuan BPOM:
-
Tokcer (TR005101984) – Nomor izin edar fiktif, mengandung natrium diklofenak.
-
JD Jamu Diet – Mengandung sibutramin.
-
Sari Daun Kelor (TR183449168) – Nomor izin edar fiktif, mengandung parasetamol, deksametason, dan natrium diklofenak.
-
Jamu Diet Dostin – Mengandung sibutramin.
-
Obat Diet Dokter (TR023776354) – Nomor izin edar fiktif, mengandung sibutramin.
-
Super Tonik Madu Kuat – Mengandung sildenafil sitrat (bahan aktif obat kuat).
-
Kopi Stamina Agam Perkasa (TR194009112) – Nomor izin edar fiktif, mengandung sildenafil sitrat.
-
Jrenk Jos X (TR054335881) – Nomor izin edar fiktif, mengandung sildenafil sitrat.
-
Beauty Slim – Mengandung sibutramin.
-
Obat Diet Herbal – Mengandung sibutramin.
-
Buah Merah Rimba (POM TR No. 034334855) – Nomor izin edar fiktif, mengandung deksametason dan natrium diklofenak.
-
Garciana Tokcer (POM TR No. 043230891) – Nomor izin edar fiktif, mengandung asam mefenamat, ibuprofen, dan parasetamol.
-
Pas-Ti Joss (Dep. Kes RI TR No. 003202171) – Nomor izin edar fiktif, mengandung natrium diklofenak dan parasetamol.
-
Chang SANX (POM TI 093053147) – Nomor izin edar fiktif, mengandung parasetamol, ibuprofen, natrium diklofenak, dan sildenafil sitrat.
-
Kopi Rempah Cap Luwak Cobra (TR053563947) – Nomor izin edar fiktif, mengandung sildenafil sitrat.
Mengapa Produk Ini Berbahaya?
BACA JUGA:5 Rekomendasi Tanaman Air Hidup Aquascape yang Murah dan Mudah Dirawat untuk Pemula
BPOM menegaskan bahwa produk-produk di atas tidak boleh dikonsumsi, karena kandungan bahan kimia obat di dalamnya bisa memicu efek samping serius jika digunakan tanpa pengawasan medis.
-
Sibutramin, misalnya, adalah obat penekan nafsu makan yang dapat meningkatkan risiko penyakit jantung dan stroke.
-
Sildenafil sitrat merupakan bahan aktif obat kuat pria yang bisa menyebabkan tekanan darah turun drastis, terutama bila digunakan bersamaan dengan obat jantung.
-
Sementara itu, deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak adalah obat medis yang tidak seharusnya dicampur dalam jamu karena dapat merusak hati, ginjal, dan lambung bila dikonsumsi tanpa resep dokter.
Nomor Izin Edar Palsu Jadi Modus Baru
BPOM juga menemukan bahwa sebagian besar produk tersebut menggunakan nomor izin edar palsu atau fiktif, yang sengaja dibuat untuk menipu konsumen. Modus ini marak ditemukan di platform belanja daring dan toko herbal yang tidak terdaftar resmi.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa nomor izin edar BPOM sebelum membeli produk kesehatan, terutama jamu, suplemen, dan kopi stamina. Pemeriksaan dapat dilakukan langsung melalui situs resmi cekbpom.pom.go.id
Cara Melapor Jika Menemukan Produk Berbahaya
BPOM membuka berbagai jalur pelaporan bagi masyarakat yang menemukan produk berbahaya:
-
Contact Center BPOM: 1-500-533
-
SMS: 0812-1999-9533
-
WhatsApp: 0811-9181-533
-
Email: [email protected]
-
Instagram/X: @bpom_ri
-
TikTok: @bpom_official
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-