Cek Biaya Resmi Bikin dan Perpanjang SIM Terbaru: Dari SIM C Hingga Internasional, Awas Biaya Tambahan!

Cek Biaya Resmi Bikin dan Perpanjang SIM Terbaru: Dari SIM C Hingga Internasional, Awas Biaya Tambahan!

SIM Online-ilustrasi-berbagai sumber

SEMARAKNEWS.CO.ID - Halo Sobat Otomotif! Siapa nih yang dompetnya sudah tebal tapi Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya malah menipis masa berlakunya? Atau malah ada yang baru mau bikin SIM pertama kali?

Kita semua tahu dong, kalau SIM itu ibarat "nyawa kedua" saat kita berkendara di jalan raya. Selain wajib dimiliki sebagai bukti kompetensi mengemudi, dokumen sakti ini juga jadi tameng biar kita nggak kena tilang pak Polisi.

Nah, bagi kamu yang berencana mengurus SIM dalam waktu dekat, penting banget buat update informasi soal biaya terbarunya.

Jangan sampai kaget pas sampai lokasi, ternyata uang yang dibawa kurang. Melansir informasi dari akun Instagram sahabatpropam, berikut ini kami rangkum rincian lengkap biaya pembuatan baru dan perpanjangan SIM sesuai peraturan pemerintah.

BACA JUGA:Kolaborasi Futuristis: Hyundai INSTEROID Masuk ke Game Drift Open-World JDM

Aturan Main Biaya SIM (PNBP)

Perlu Sobat ketahui, biaya resmi yang disetorkan ke kepolisian disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif ini sudah diatur secara sah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

Jadi, angka-angka di bawah ini adalah biaya pokok resmi yang masuk ke kas negara, ya! Yuk, simak rinciannya.

1. Rincian Biaya Pembuatan SIM Baru

Buat kamu yang baru berusia 17 tahun atau ingin menambah golongan SIM (misal dari motor ke mobil), ini tarif yang harus disiapkan:

  • SIM A, BI, BII (Mobil & Kendaraan Besar): Rp 120.000

  • SIM C, CI, CII (Sepeda Motor): Rp 100.000

  • SIM D, DI (Kendaraan Khusus Disabilitas): Rp 50.000

  • SIM Internasional: Rp 250.000

Catatan: SIM C kini terbagi menjadi tiga golongan berdasarkan kubikasi mesin (cc) motor, namun biaya pokoknya dipukul rata.

2. Rincian Biaya Perpanjangan SIM

Nah, kalau yang ini khusus buat kamu yang masa berlaku SIM-nya hampir habis (ingat, jangan sampai lewat tanggal ya, atau harus bikin baru!). Berikut biayanya:

  • SIM A, BI, BII: Rp 80.000

  • SIM C, CI, CII: Rp 75.000

  • SIM D, DI: Rp 30.000

  • SIM Internasional: Rp 225.000

Eits, Tunggu Dulu! Jangan Lupa Biaya Tambahan

BACA JUGA:Rekomendasi HP Rp1–5 Jutaan Terbaik November 2025: Pilihan Lengkap Semua Kelas Harga

Ini poin yang sering bikin orang bingung. "Kok saya bayarnya lebih mahal dari tabel di atas?"

Perlu digarisbawahi dengan tebal, biaya di atas HANYA biaya PNBP (biaya cetak kartu/administrasi polisi).

Saat mengurus SIM, baik bikin baru maupun perpanjangan, kamu wajib menyiapkan dana ekstra untuk persyaratan pendukung yang tidak termasuk dalam PNBP tersebut. Biaya tambahan ini biasanya meliputi:

  1. Tes Kesehatan Jasmani: Pemeriksaan standar seperti tes buta warna dan tensi darah. Tarifnya bervariasi tergantung klinik/daerah.

  2. Tes Psikologi: Tes ini wajib untuk memastikan kestabilan emosi pengemudi.

  3. Asuransi (Opsional): Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP). Meskipun sering ditawarkan, pastikan kamu bertanya apakah ini wajib atau opsional di loket tersebut.

  4. Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP): Khusus bagi pemohon SIM umum (angkutan umum/barang).

Jadi, total uang yang kamu keluarkan nantinya adalah: Biaya PNBP + Biaya Tes Kesehatan + Biaya Psikologi.

Mau Cepat? Manfaatkan SIM Keliling!

Buat kamu kaum mager antre panjang di kantor polisi, layanan SIM Keliling adalah penyelamat. Biasanya mobil layanan ini parkir di mal atau pusat keramaian.

Tapi ingat aturannya ya:

  • SIM Keliling: HANYA melayani proses Perpanjangan SIM (biasanya SIM A dan C) yang masa berlakunya belum habis.

  • Kantor Satpas: Wajib didatangi jika kamu ingin melakukan Pembuatan SIM Baru. Kenapa? Karena kamu butuh fasilitas lengkap untuk ujian teori dan ujian praktik lapangan yang cuma ada di kantor Satpas.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya