KTP Dipakai Pinjol Tanpa Disadari? Ini Cara Cek Online dan Offline yang Wajib Kamu Tahu!
KTP Dipakai Pinjol Tanpa Disadari? Ini Cara Cek Online dan Offline yang Wajib Kamu Tahu!-Ilustrasi-Istimewa
JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Di era digital seperti sekarang, kejahatan siber semakin beragam salah satunya NIK kita bisa digunakan pinjaman online.
Salah satu yang cukup sering terjadi adalah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).
Banyak orang baru menyadari data pribadinya digunakan setelah menerima tagihan atau teror penagihan, padahal merasa tidak pernah mengajukan pinjaman apa pun.
BACA JUGA:Barcelona Mundur dari Perburuan Nico Schlotterbeck, Real Madrid dan Liverpool Siap Menyalip?
Modus ini bisa terjadi karena sejumlah layanan pinjol memungkinkan proses pengajuan dilakukan secara daring hanya dengan data KTP.
Bahkan, dalam beberapa kasus, verifikasi yang dilakukan terbilang minim.
Karena itu, penting bagi setiap orang untuk secara berkala memastikan apakah data KTP mereka aman dan tidak disalahgunakan.
Untuk mengetahui apakah KTP pernah dipakai mendaftar pinjol, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan.
Layanan ini bisa diakses secara online maupun offline.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku ojk.
2. Pilih menu “Pendaftaran” di halaman utama.
BACA JUGA:GIICOMVEC 2026 Pindah ke JIExpo, Ekspor Kendaraan Komersial Indonesia Siap Meledak!
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-