Avtur Turun, Maskapai Jangan Cuma Senyum Sendiri! Tiket Pesawat Ditagih Ikut Murah, Bukan Alasan Lagi
Harga avtur turun 14 persen mulai Juli 2026. Pengamat mendesak maskapai segera memangkas harga tiket pesawat dalam 1-2 hari.-Foto: Antara-
JAKARTA, Semaraknews.co.id – Harga bahan bakar pesawat atau avtur akhirnya turun. PT Pertamina Patra Niaga memangkas harga avtur untuk penerbangan domestik sebesar 14 persen mulai 1 Juli 2026. Kalau biaya bahan bakarnya sudah lebih ringan, publik pun mulai bertanya-tanya. Kapan giliran harga tiket pesawat ikut mendarat?
Penyesuaian harga itu dilakukan setelah evaluasi berkala terhadap harga bahan bakar minyak nonsubsidi yang mengikuti pergerakan harga minyak dunia. Di Bandara Soekarno-Hatta, harga avtur kini dipatok Rp19.190 per liter. Angka tersebut lebih rendah Rp3.000 per liter dibandingkan harga sebelum pajak pada Juni 2026 yang mencapai Rp22.190 per liter.
Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai penurunan harga avtur seharusnya langsung diikuti dengan penyesuaian tarif tiket pesawat domestik. Menurutnya, maskapai tidak membutuhkan waktu lama untuk melakukan perubahan harga.
“Segera, dalam waktu satu hingga dua hari maskapai penerbangan sudah harus menyesuaikan. Jeda satu hingga dua hari itu diperlukan untuk memperbarui sistem penjualan tiket maskapai,” ujar Alvin kepada Kompas.com, Rabu, 1 Juli 2026.
Alvin menjelaskan, avtur merupakan salah satu komponen biaya terbesar dalam operasional maskapai. Kontribusinya berkisar 35 hingga 50 persen, bergantung pada model bisnis masing-masing perusahaan.
BACA JUGA:15 Ribu Koperasi Merah Putih Siap Meluncur, Janji Ekonomi Desa Dibangun dari Gudang dan Gerai
Pada maskapai bertarif rendah atau Low Cost Carrier (LCC), porsi biaya avtur bahkan bisa mencapai sekitar 50 persen dari total biaya operasional. Sementara pada sebagian besar maskapai di Indonesia, kontribusinya berada di kisaran 40 persen. Selain avtur, biaya besar lainnya berasal dari sewa atau depresiasi pesawat yang mencapai sekitar 20 hingga 30 persen, disusul biaya perawatan pesawat sekitar 15 persen dari total biaya operasional.
Di sisi lain, besaran biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge juga ikut berubah. Kebijakan itu mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1041 Tahun 2026 yang mengatur besaran fuel surcharge berdasarkan harga avtur di masing-masing bandara.
“Sesuai KM 1041, ketika Pertamina mengumumkan harga avtur untuk bulan Juli sebesar Rp21.369,60 per liter di Bandara Soekarno-Hatta, maka fuel surcharge yang berlaku adalah 30 persen dari Tarif Batas Atas,” kata Alvin.
Besaran fuel surcharge tersebut lebih rendah dibandingkan Juni 2026 yang mencapai 40 persen dari Tarif Batas Atas. Saat itu, harga avtur Pertamina di Bandara Soekarno-Hatta masih berada di level Rp24.097,47 per liter.
Menurut Alvin, penurunan harga avtur bukan hanya memberi ruang bagi maskapai untuk menurunkan harga tiket, tetapi juga membantu memperbaiki kondisi keuangan perusahaan penerbangan.
“Turunnya harga avtur ini tentu disambut baik oleh maskapai penerbangan, bukan hanya karena bisa menurunkan harga tiket, tetapi juga melonggarkan arus kas mereka,” ujarnya.
BACA JUGA:Prabowo Semprot yang Pesimistis, Suruh Angkat Kaki Cari Negara Lain Kalau Merasa Indonesia Suram
Ia berharap penyesuaian harga tiket dapat mendorong peningkatan jumlah penumpang dalam beberapa waktu ke depan.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-