Mau Tukarkan Uang Rusak di Bank Indonesia? Simak Tata Caranya

Senin 25-03-2024,14:13 WIB
Reporter : Jihan Meiby
Editor : Priya Satrio

1. Menghitung total nominal uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan ke BI.

2. Mengelompokkan uang Rupiah rusak/cacat berdasarkan pecahan uang dalam suatu tempat penyimpanan tertentu saat melakukan penukaran.

3. Tidak menggunakan selotip, perekat, atau sejenisnya untuk mengelompokkan uang Rupiah logam.

BACA JUGA:Update! Merasa Dihakimi, SYL Ajukan Praperadilan

4. Melakukan pemesanan penukaran melalui PINTAR.

Saat melakukan penukaran, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan masyarakat, antara lain sebagai berikut:

1. Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.

2. Membawa uang Rupiah rusak/cacat yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan uang.

BACA JUGA:Simak Sederet Fakta Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Kekasih hingga Tewas

3. Selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk pencegahan penularan COVID-19.

Selanjutnya, petugas akan melakukan scanning terhadap uang rusak yang dibawa.

Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.

Kategori :

Terpopuler