JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Berikut akan kami sampaikan informasi mengenai cara menukarkan uang yang rusak di Bank Indonesia.
Namun jangan bingung jika Anda mempunyai uang rusak karena telah tertimpa musibah atau lainnya, uang rusak tersebut bisa loh ditukarkan di Bank Indonesia (BI).
Bank Indonesia (BI) dapat mengganti uang masyarakat yang rusak karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, ataupun mengerut.
BACA JUGA:Tanda-tanda Seseorang Kena Mantra Sihir, Ustadz Khalid Basalamah: 'Perlu Diruqyah'
Penggantian uang Rupiah kertas yang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
1. Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
3. Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
BACA JUGA:Dr Zaidul Akbar Beri Tips Proses Diet yang Benar, Awas Jangan Sampai Salah!
4. Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang
"Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian," tegas BI.
Adapun mekanisme penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
Tata Cara dan Prosedur Penukaran
BACA JUGA:HP Android Tiba-tiba Panas? Sini, Ada Cara Ampuh Mengatasinya
Ada sejumlah prosedur yang perlu dilakukan sebelum menukarkan uang yang rusak. BI mengimbau untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut: