Setelah proses verifikasi selesai, maka konfirmasi data terbaru akan muncul. Biasanya, pemindahan faskes akan berlaku mulai awal bulan, tepatnya pada tanggal 1 bulan berikutnya. Jika tanggal tersebut belum tiba, peserta masih harus menggunakan faskes yang sebelumnya. Untuk peserta yang lebih memilih melakukan pemindahan faskes secara offline, terdapat beberapa langkah yang dapat diikuti.
Pertama, peserta dapat mendatangi Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen-dokumen seperti KTP, kartu JKN-KIS, dan Kartu Keluarga (KK).
Setelah itu, peserta cukup mengambil nomor antrian di loket pelayanan dan mengisi formulir daftar isian peserta beserta kolom faskes yang diinginkan.
BACA JUGA:Edan! Harga Emas Antam dan UBS Meroket Hari ini, Tembus Rp 12 Ribu Per Gram Bund!
Proses pemindahan faskes akan diselesaikan oleh petugas, dan ketika selesai, peserta akan diberitahu bahwa data mereka telah berhasil diubah. Selain itu, pemindahan faskes juga dapat dilakukan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP). Peserta cukup mengisi formulir daftar isian peserta di MPP dan menunggu giliran hingga mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan. Dalam melakukan pemindahan faskes BPJS Kesehatan, peserta diharapkan tetap mematuhi prosedur-prosedur yang ada.
Langkah-langkah di atas dapat membantu peserta untuk melakukan pemindahan faskes dengan mudah dan nyaman baik melalui jalur online maupun offline.