JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID --- Seperti yang kita tahu, mungkin saja peserta mengira bahwa untuk mendapatkan pencairan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, mereka harus memiliki paklaring.
Padahal, tidak perlu paklaring untuk bisa mendapatkan pencairan tersebut, asalkan syarat-syaratnya terpenuhi.
Paklaring sendiri merupakan bukti bahwa seseorang pernah bekerja di perusahaan yang menerbitkan surat tersebut.
Bagi kalian yang ingin mendapatkan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring, inilah persyaratan yang harus kalian penuhi:
BACA JUGA:Alhamdulillah! Dana KIP Cair Rp 1 Jutaan di Bulan Oktober 2023 ini, Begini Cara Ngeceknya
Sebagai pengganti paklaring, peserta Jamsostek hanya perlu membuat surat pernyataan di atas materai 10.000, yang berisi hal-hal berikut ini:
1. Peserta telah benar-benar menghentikan pekerjaan sebagai tenaga kerja.
2. Perusahaan tempat peserta bekerja telah benar-benar tutup.
3. Peserta belum pernah mengajukan pencairan dana sebelumnya.
BACA JUGA:Terkuak! Nih, 6 Tanda Wanita Pembawa Rezeki Bagi Keluarga, Primbon Jawa Ungkap Detailnya
4. Jika memungkinkan, sertakan fotokopi ID Card/Kartu Karyawan saat peserta masih bekerja di perusahaan yang telah tutup.
5. Kartu peserta BPJS-TK (Jamsostek) asli beserta foto kopinya.
6. Salinan dan asli Kartu Keluarga.